Bisnis.com, JAKARTA - DPRD DKI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menyepakati rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD DKI 2021 senilai Rp79,52 triliun.
Angka tersebut disepakati setelah pembahasan di tingkat komisi bersama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja, Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab).
“Angkanya Rp79,52 triliun,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M Taufik dalam siaran pers yang dikutip, Senin (11/10/2021).
Besaran angka tersebut diproyeksikan pada sejumlah postur, antara lain; Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp44,81 triliun; pendapatan transfer Rp16,87 triliun, dan Penyertaan Modal Daerah (PMD) 5 BUMD Rp9,66 triliun.
Kemudian, untuk postur belanja daerah senilai Rp69,62 triliun; belanja operasi Rp34,69 triliun, serta Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp2,51 triliun.
“Untuk selanjutnya, rancangan KUPA-PPAS APBD DKI 2021 ini akan segera ditetapkan melalui MoU dalam rapat paripurna pada Rabu 13 Oktober 2021,” sambungnya.
Baca Juga
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri memastikan akan segera berkoordinasi secara internal agar penyajian rancangan KUPA-PPAS APBD DKI 2021 terus disempurnakan.
“Setelah ini SKPD akan melakukan perbaikan hasil putusan ini dan akan melakukan penyesuaian kode rekening atau komponen belanja atas berdasarkan putusan hari ini,” ujar Edi.