Diskriminasi
Koordinator Koalisi Hak Atas Air atau Kruha Muhammad Reza Sahib, mengatakan Pergub 45/2021 hanya sekadar tempelan. Sebab, faktanya diskriminasi pelayanan sambungan air diatur lewat Pergub Nomor 16.
“Pemprov minta subsidi lewat APBD. Padahal, pengelolaan air minum diserahkan tanggung jawabnya kepada swasta, yakni Aetra dan Palyja,” ujar Reza kepada Bisnis, Sabtu (19/9/2021).
“Jadi double cost, biaya kerja swasta yang tinggi dan tidak sah, lalu klaim subsidi yang masih perlu dicek faktanya,” sambung Ijek sapaan Reza.
Ijek mengaku, saat ini pihaknya bersama warga melakukan permohonan keberatan hak uji materiil atas berlakunya Peraturan Gubernur No. 16 Tahun 2020 tentang Penyambungan dan Pemakaian Air Minum. Ada dua alasan permohonan ini diajukan.
“Alasan pertama adalah karena norma di dalam peraturan a quo bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Norma di dalam peraturan tersebut telah bersifat diskriminatif, tidak memberi kepastian hukum bagi warga serta bertentangan dengan hak asasi manusia terutama mengenai hak atas air,” ungkap Ijek.
Norma di dalam peraturan tersebut, lanjut Ijek, bersifat diskriminatif dengan mengisyaratkan bukti kepemilikan tanah untuk menyambungkan dan pemakaian air minum secara umum.
“Tapi, ini yang kemudian berdampak pada dibatasinya hak warga negara untuk mendapatkan layanan publik terhadap air yang telah menjadi hak asasi manusianya,” imbuhnya.