Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah baru-baru ini resmi memperpanjang masa PPKM level 2-4 pada 7 - 13 September 2021.
Terkait dengan perpanjangan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menyusun aturan anyar sebagai penyesuaian.
Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur No. 1072/2021 tentang Pemberlakukan PPKM 3 Covid-19. Bagi sektor penanggulangan bencana dapat beroperasi 100 persen maksimal staf.
"Namun, operasional wajib dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis beleid tersebut seperti dikutip, Kamis (9/9/2021).
Adapun, perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor penanggulangan bencana wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektoral sebelum memeroleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Penerapan ketentuan tersebut di atas sesuai dengan perkembangan kondisi Covid-19 di Jakarta.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat penambahan kasus baru Covid-19 sebanyak 428, Rabu (8/9/2021). Jumlah itu naik sebanyak 166 kasus dibandingkan dengan Selasa (7/9/2021).
Adapun, jumlah kasus aktif berkurang 256 kasus, sehingga total kasus aktif per hari ini sebanyak 4.513 orang, baik yang masih dirawat maupun diisolasi.
Sebanyak 670 orang dinyatakan sembuh. Jumlah tersebut naik dari kemarin di mana jumlah penderita Covid-19 yang dinyatakan sembuh sebanyak 670 orang.
Dari jumlah total kasus positif 853.599 orang, sebanyak 835.700 dinyatakan sembuh dengan tingkat kesembuhan 97,9 persen.
Sementara itu, jumlah orang yang meninggal 14 orang. Total kumulatif sebanyak 13.386 orang meninggal dunia akibat Covid-19 di DKI dengan tingkat kematian 1,6 persen.