Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja (P2APBD) tahun anggaran 2020.
Dengan demikian, rancangan beleid tersebut resmi menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna hari ini, Rabu (8/9/2021).
Wakil Ketua DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi mengatakan, pengesahan dilakukan setelah melalui proses pembahasan secara vertikal mulai dari rapat kerja komisi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja.
Materi P2APBD DKI 2020 tersebut juga dievaluasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam forum Badan Anggaran (Banggar) sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah. Maka, Peraturan daerah tersebut akan diserahkan kepada gubernur untuk ditindaklanjuti,” katanya saat memimpin rapat paripurna.
Kendati telah disahkan, lanjut Suhaimi, Pemprov DKI melalui SKPD mitra kerja wajib menindaklanjuti segala masukan dan harapan yang diberikan dalam catatan komisi-komisi bersama Banggar. Mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.
Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik menambahkan aturan tersebut disetujui dengan catatan harus menjadi acuan bagi Pemprov DKI untik memperbaiki kualitas perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan-kegiatan untuk tahun berikutnya.
“Kami ingin supaya catatan-catatan ini sungguh-sungguh dilaksanakan,” kata Taufik.
Dalam laporan Banggar, Anggota Komisi B DPRD DKI Farazandi Fidinansyah mengungkapkan sejumlah rekomendasi dari masing-masing komisi di DPRD DKI Jakarta.
Salah satunya, Komisi A bidang pemerintahan dalam rekomendasinya meminta Pemprov DKI Jakarta memperhatikan efektifitas mitigasi kebakaran di wilayah permukiman penduduk dan permukiman kumuh.
Selama ini dinilai ada beberapa kendala yang dihadapi yakni belum adanya regulasi bagir pemberian Alat Pemadam Api Ringan (APAR) kepada warga masyarakat, belum tercukupinya personil dan sarana prasarana bagi beroperasinya hydran mandiri dan minimnya jumlah pos pemadam di tingkat kelurahan.