Bisnis.com, JAKARTA - Surat izin keluar masuk (SIKM) dapat diajukan pemohon selama 24 jam setiap hari.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menyebutkan pengajuan SIKM diajukan melalui aplikasi daring perizinan JakEVO di laman jakevo.jakarta.go.id.
"SIKM dapat diajukan pemohon selama 24 jam setiap harinya melalui aplikasi JakEVO," kata Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra seperti dilansir Antara, Sabtu (8/5/2021).
Setelah itu, petugas DPMPTSP DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis pada hari kerja pukul 08.00-17.00 WIB.
Kemudian pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, penelitian administrasi dan teknis dilakukan DPMPTSP dilakukan pada pukul 10.00 WIB sampai 16.00 WIB.
Adapun waktu yang dibutuhkan dalam pemrosesan SIKM oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dapat diselesaikan dalam hitungan jam.
"Kami terus mengupayakan untuk pemrosesan perizinan SIKM lebih cepat atau melampaui ekspektasi dari standar pelayanan yang sudah ditentukan," kata Benni.
Selama dua hari ini, lanjutnya, waktu pemrosesan perizinan SIKM dapat dilakukan oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, hanya dalam kurun waktu kurang dari tiga jam.
SIKM pertama kali diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2020 dan telah mencatat keberhasilan dalam meminimalisir risiko peningkatan laju penularan Covid-19 sehingga kebijakan SIKM direplikasi untuk diterapkan pada provinsi lainnya di Indonesia melalui Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.