Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Menang Kasasi Lelang Sistem Jalan Berbayar Elektronik Lawan PT Bali Towerindo

ERP menjadi langkah strategis untuk mengatasi kemacetan di jalan utama Jakarta juga sebagai pengganti aturan ganjil genap.
Electronic road pricing di Singapura/Istimewa
Electronic road pricing di Singapura/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memenangkan kasasi kasus lelang pembangunan sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) melawan PT. Bali Towerindo setelah sebelumnya kalah di tingkat pengadilan tinggi.

Kemenangan di tingkat kasasi itu membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan lelang baru untuk pelaksanaan sistem jalan berbayar elektronik. Rencananya, lelang itu bakal dilakukan kembali pada April 2021.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta yang membidangi pajak daerah, Khoirudin menuturkan, bahwa implementasi ERP ini terbilang lama tertunda sejak diwacanakan lebih dari 10 tahun lalu. Saat itu, mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo berencana ERP terealisasi pada tahun 2013. Namun, target itu tidak terwujud.

“ERP ini sudah menjadi amanat paraturan terkait Transportasi karena sudah tercantum di Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pada pasal 78 yang mengatur tentang Manajemen Pengendalian Lalulintas,” kata Khoirudin melalui pesan tertulis, Senin (15/3/2021).

Menurut dia, ERP menjadi langkah strategis untuk mengatasi kemacetan di jalan utama Jakarta juga sebagai pengganti aturan ganjil genap.

“Aturan ganjil genap akhirnya juga kurang efektif karena mendorong orang untuk menambah jumlah mobil yang dimiliki dengan plat nomor yang berbeda agar setiap hari bisa melalui jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PT Bali Towerindo Sentra, Tbk. selaku pemenang tender ERP lama.

PTUN mengabulkan keinginan penggugat agar Pemprov DKI mencabut objek sengketa berupa Surat Pengumuman Pembatalan Lelang Sistem Jalan Berbayar Elektronik pada 2 Agustus 2019, sampai ada putusan brkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Gugatan perkara dengan No. 191/G/2019/PTUN.JKT. ini pun mengharuskan Pemprov DKI tak melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut sehubungan dengan keputusan yang dapat merugikan penggugat, antara lain mengadakan proses pelelangan baru.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, tetap akan menggelar lelang ERP baru. Namun, dengan tetap mengakomodasi PT Bali Towerindo Sentra, Tbk. lewat mengundang mereka masuk proses lelang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper