Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Normalisasi Sungai, PSI Minta Pemprov DKI Tidak Kelabui Masyarakat

Kegiatan normalisasi sungai tetap tercantum merupakan kesepakatan bersama dari rencana aksi penanggulangan banjir dan longsor.
Proyek Normalisasi Sungai Banjir Kanal Timur Semarang/Alif Rizki
Proyek Normalisasi Sungai Banjir Kanal Timur Semarang/Alif Rizki

Bisnis.com, JAKARTA — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tidak memberikan informasi yang keliru ihwal penghapusan program normalisasi sungai di dalam rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD 2017-2022.

Sebelumnya, Kepala Bappeda DKI Jakarta Nasruddin Djoko Surjono menerangkan kegiatan normalisasi sungai tetap tercantum dalam Bab IV. Hal itu sejalan dengan kesepakatan bersama Rencana Aksi Penanggulangan Banjir dan Longsor di Kawasan Jabodetabekpunjur 2020-2024. 

“Istilah normalisasi di bab IV, seperti yang ditunjukkan oleh Kepala Bappeda, harus dibaca dalam konteks program penanganan banjir Pemprov DKI Jakarta. Kami minta Pemprov DKI untuk memberikan informasi yang utuh dengan konteks yang lengkap,” kata Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Justin Untayana melalui keterangan tertulis pada Jumat (12/2/2021).

Justin sempat mempersoalkan hilangnya program normalisasi sungai di Bab IX Kegiatan Strategis Daerah draft perubahan RPJMD. Sementara itu, menurut dia, Bappeda membantah dengan menyatakan bahwa program normalisasi terdapat dalam Bab IV Permasalahan dan Isu Strategis Daerah, halaman IV-17 dan IV-79.

Adapun istilah normalisasi di halaman IV-17 mengacu kepada Kegiatan Strategis Nasional yang tercantum di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019. Dengan demikian, dia menggarisbawahi, perlu diperiksa apakah Kegiatan Strategis Nasional tersebut diterjemahkan menjadi Kegiatan Strategis Daerah Pemprov DKI.

“Di RPJMD yang berlaku saat ini, normalisasi sungai ada di Bab IV dan Bab IX. Namun, normalisasi sungai di draft perubahan RPJMD hanya ada di Bab IV, tidak ada di Bab IX. Artinya, normalisasi sungai tidak masuk Kegiatan Strategis Daerah di draft perubahan RPJMD. Jadi, bisa dikatakan bahwa perubahan RPJMD ini tidak selaras dengan kebijakan nasional,” ucap Justin.

Istilah normalisasi berikutnya dijumpai pada halaman IV-79 di bawah sub judul Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Program ini di bawah Dinas Lingkungan Hidup yang memiliki tugas melakukan pembersihan sampah di sungai.

“Konteks normalisasi di Dinas Lingkungan Hidup adalah terkait buruknya kondisi lingkungan karena normalisasi sungai belum optimal, bukan dalam konteks penanganan banjir. Apabila Pemprov DKI menghapus normalisasi sungai dari Kegiatan Strategis Daerah (KSD), maka program penanganan banjir dan pengelolaan lingkungan hidup akan terhambat,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper