Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Ketat Berlanjut, Jam Buka Mal dan Restoran di DKI Diperpanjang

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 51/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah PSBB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah berpose dalam acara Webinar Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta pada Selasa (24/11/2020) - JIBI/Nyoman Ary Wahyudi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah berpose dalam acara Webinar Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta pada Selasa (24/11/2020) - JIBI/Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan tambahan waktu operasional bagi pusat perbelanjaan dan restoran pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Ketat dua minggu ke depan.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 51/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Regulasi yang diteken oleh Gubernur Anies pada 22 Januari 2021 itu menetapkan perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah PSBB selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021.

Dalam lampiran keputusan gubernur yang diterima Bisnis, Minggu (24/1/2021), tertulis bahwa kegiatan restoran seperti makan dan minum di tempat hanya diperbolehkan sebesar  25 persen dari kapasitas dan maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Ketetapan itu berbeda dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 19/2021 yang diteken Anies pada 7 Januari 2021. Regulasi sebelumnya itu menyatakan waktu operasional restoran hanya sampai 19.00 WIB. 

Penambahan waktu operasional itu juga ditambah untuk pusat perbelanjaan atau mal dari sebelumnya hingga 19.00 WIB menjadi 20.00 WIB pada keputusan gubernur yang baru.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau Mall. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB," demikian tertulis pada lampiran regulasi anyar itu.

Adapun, keputusan gubernur tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan atau pada 22 Januari 2021.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaporkan penambahan 3.512 kasus positif dari 15.531 spesimen yang diperiksa pada Minggu (24/1/2021). Spesimen itu berasal dari 13.612 orang.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia menyampaikan, bahwa dari jumlah tes tersebut, 10.100 lainnya negatif Covid-19.

"Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 13.612 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 3.512 positif dan 10.100 negatif,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (24/1/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper