Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Peruhubungan Ad Interim Luhut Pandjaitan memutuskan menunda kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyetop sementara operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP)
Hal itu disampaikan Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati. "Menko Maritim dan Investasi selaku Plt Menhub (Luhut) mengarahkan, pelarangan operasional itu ditunda dulu pelaksanaannya sambil menunggu kajian dampak ekonomi secara keseluruhan," ujarnya saat dihubungi Tempo pada Senin (30/3/2020).
Menurut Adita, penutupan akses armada bus ini merupakan bagian dari opsi kebijakan pelarangan mudik. Adapun berdasarkan hasil rapat terbatas terkait antisipasi mudik yang digelar Senin siang, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah meminta kementerian melakukan kajian ulang terkait opsi ini.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta merilis Surat Edaran Nomor 1588/-1. Dalam surat itu disebutkan bahwa keputusan pembatasan akses masuk dan keluar wilayah Jakarta menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana nomor 13.A Tahun 2020 tentang perpanjangan status darurat wabah Virus Corona di Indonesia.
Dalam surat itu juga disebutkan Dinas Perhubungan DKI bakal menyiapkan sanksi bagi pihak yang melanggar keputusan pembatasan akses keluar masuk Jakarta selama masa tanggap darurat corona berlangsung.
Adapun, penutupan akses masuk dan keluar Jakarta ini berlaku bagi bus antar-kota antar-provinsi AKAP, angkutan jemput antar-provinsi (AJAP), dan bus pariwisata.
Baca Juga
Sedianya, pelarangan akses bus tersebut dimulai hari ini pukul 18.00 WIB. Organisasi Angkutan Darat atau Organda bahkan menyebutkan sekitar 48 ribu bus sudah siap untuk tidak beroperasi sore tadi.