Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan-perusahaan di Jakarta masih memilih metode skema kerja jarak jauh bagi karyawannya demi pencegahan penularan pandemi infeksi Virus Corona (Covid-19).
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi menjelaskan bahwa hal ini sesuai Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta No 14/SE/2020 tentang Himbauan Bekerja di Rumah.
Diana mengaku isi tiga klaster pengelompokan skema bekerja dari rumah (work form home/WFH) dalam surat edaran tersebut pun telah dibicarakan dan disetujui terlebih dahulu bersama Kadin.
"Dari data yang masuk kepada kami saat ini sebagian besar Perusahaan Anggota Kadin DKI Jakarta mengambil opsi meliburkan sebagian karyawannya dengan pertimbangan bahwa perusahaan harus dapat tetap berjalan walau secara minimal," jelasnya kepada Bisnis, Rabu (18/3/2020).
Diana mengonfirmasi beberapa perusahaan memang lebih memilih klaster ke-II, yakni mengurangi karyawan yang bekerja, lewat sistem piket, ganjil-genap sesuai nomor induk pegawai, dan lain sebagainya.
Sementara itu, klaster ke-I, yakni perusahaan yang bisa secara total menerapkan WFH, jelas hanya dipilih oleh jenis perusahaan padat modal dan memiliki infrastruktur cukup.
Terakhir, klaster ke-III yang tak menghentikan kegiatan usaha, hanya bisa dipilih oleh perusahaan yang bergerak di bidang pemenuhan kebutuhan, seperti pelayanan kesehatan, bahan pokok, atau BBM.
"Saat ini memang kita berada dalam kondisi tanggap darurat sehingga sisi humanisme yang kami kedepankan, walau dari segi produktivitas pasti akan berpengaruh, tapi inilah bentuk kepedulian kami dari dunia usaha," ujar Diana.
"Kami berharap kondisi ini dapat kita lalui bersama dengan baik sehingga perekonomian akan kembali berjalan secara normal, mengingat dalam bulan depan kita sudah memasuki Bulan Suci Ramadhan," tambahnya.
Diana menyadari kondisi memang sangat sulit mengingat sebelumnya Dunia Usaha yang tengah tertekan oleh kondisi Ekonomi Global, kini kembali diuji dengan Pandemi Virus COVID-19.
Oleh sebab itu, di lingkungan Sekretariat Kadin DKI Jakarta, Diana juga telah menerapkan protokol pembatasan kerja.
"Ini untuk dapat mengurangi jumlah interaksi orang dengan melakukan postpone terhadap seluruh kegiatan, baik itu kunjungan, rapat-rapat dan menerima delegasi. Selain itu, dibuat juga kebijakan pengurangan Jam Kerja dan pemberlakuan sistem piket bagi karyawan," jelasnya.
"Kesempatan ini sekaligus kami manfaatkan untuk dapat mensterilkan kantor sekretariat kami. Hal ini juga dilakukan oleh beberapa Anggota Luar Biasa Kadin Jakarta yaitu Asosiasi/ Himpunan/ Gabungan Pengusaha dan perusahaan di wilayah DKI Jakarta," tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Andri Yansyah akan mengecek tiap asosiasi untuk mengetahui berapa jumlah pasti perusahaan yang melaksanakan WFH, serta sebagai sarana menerima masukan dari dunia usaha.
"Kami tetap akan melakukan imbauaun melalui asosiasi. Karena kan kami juga kan tidak bisa menjangkau terlalu jauh gitu. Apalagi kemarin sudah ada pengumuman dari pak presiden bahwa kewenangan untuk lockdown itu kan ada di pemerintah pusat," jelas Andri.
"Jadi sifatnya pemerintah daerah memberikan pemahaman terkait masalah bahayanya penyebaran wabah Covid-19. dan kami setelah kita melakukan paparan sosialisasi pemahaman kepada mereka, kami hanya mengimbau jangan sampai penyebaran ini tersebar di perusahaan-perusahaan," tambahnya.
Andri pun terus mengimbau dunia usaha yang masih mempekerjakan karyawan di lapangan untuk senantiasa menerapkan SOP kebersihan diri.
Selain itu, setelah melakukan pertemuan dengan 40 asosiasi usaha, Pemprov DKI menjamin tak ada perusahaan yang akan mengurangi tunjangan atau hak karyawannya ketika menerapkan WFH, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Work From Home, Pelaku Usaha DKI Jakarta Masih Pilih-Pilih Skema
Perusahaan-perusahaan di Jakarta masih memilih metode skema kerja jarak jauh bagi karyawannya demi pencegahan penularan pandemi infeksi Virus Corona (Covid-19).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Yustinus Andri DP
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
12 jam yang lalu