Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta dalam upaya optimalisasi penerimaan pendapatan daerah.
Sekretaris Bapenda DKI Jakarta, Pilar Hendrani mengatakan, kerja sama dengan Disdukcapil akan berbentuk integrasi data kependudukan.
"Salah satu kerja sama yang telah berjalan antara Bapenda dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, yakni integrasi sistem data wajib pajak dengan Nomor Induk Kependudukan [NIK], Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga," ujar Pilar dalam keterangan resminya, Kamis (12/3/2020).
Ia mengungkapkan, kerja sama ini merupakan salah satu langkah optimalisasi penerimaan pendapatan daerah di samping kerja sama dengan berbagai stakeholder lain, lewat cara memperkaya informasi guna pelacakan data diri para Wajib Pajak (WP).
"Berdasarkan NIK dan KK dari Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, nantinya dapat diketahui warga Ibu Kota memiliki berbagai kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB), Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2), atau lain sebagainya," ungkapnya.
Harapannya, target penerimaan 13 jenis pajak daerah yang ditetapkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta T.A. 2020 sebesar Rp50,17 triliun bisa tercapai.
"Sementara itu, realisasi penerimaan 13 jenis pajak daerah hingga 12 Maret 2020 sebesar Rp5,158 triliun," jelasnya.
Kepala Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menjelaskan integrasi data dengan Bapenda DKI bisa berbuah saling menguntungkan. Pasalnya, data Disdukcapil juga terintegrasi dengan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP).
Sehingga, nantinya bisa diketahui warga yang mengajukan berbagai perizinan melalui aplikasi JakEvo sesuai data administrasi kependudukan, masih memiliki tanggungan pajak atau tidak, berikut besaran pajaknya.
"Melalui integrasi sistem data dari Bapenda, Dukcapil dan DPMTSP DKI Jakarta bisa mengetahui perizinan apa saja yang diajukan warga [yang bisa diterima] dengan [lunasnya] kewajiban pajak daerah," jelasnya.
Gandeng Disdukcapil, Bapenda DKI Bisa Lacak Para Penunggak Pajak
Salah satu bentuk kerja samanya adalah mengintegrasi sistem data wajib pajak dengan Nomor Induk Kependudukan [NIK], Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga. kerja sama ini merupakan salah satu langkah optimalisasi penerimaan pendapatan daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Andya Dhyaksa
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
25 menit yang lalu
Kalah di Pilkada Jakarta, RK Ngaku ditawari Mengajar di Luar Negeri
1 hari yang lalu