Bisnis.com, JAKARTA — Resmi menjadi Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menggantikan Agung Wicaksono pada 23 Januari 2020, Donny Andy S Saragih hanya merasakan empat hari menduduki kursi TJ-1.
Pasalnya, selaku pemegang saham utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bidang angkutan jalan ini, Pemprov DKI Jakarta langsung membatalkan penunjukan Donny sebagai Dirut TJ per hari ini.
Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP-BUMD) Faisal Syafruddin dalam keterangan resminya menerangkan bahwa walaupun Donny lolos Uji Kompetensi dan Keahlian, Donny tercatat melanggar kewajiban “Cakap Melakukan Perbuatan Hukum”.
"Pada Sabtu 25 Januari 2020, BP BUMD menerima laporan tentang status hukum Donny Saragih, kemudian melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar," jelas Faisal, Senin (27/1/2019).
Kini, Pemprov DKI Jakarta menunjuk mantan Direktur Teknik dan Fasilitas Transjakarta Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Transjakarta.
Ketika dimintai konfirmasi terkait polemik yang menimpanya, Donny justru mengaku dirinya sengaja mengundurkan diri, "Ya, dari siang. Dari siang saya sudah mengundurkan kan diri," ujarnya.
Mantan Direktur Operasional PT Eka Sari Lorena Transport dan Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) ini menjelaskan bahwa dirinya tak ingin mencoreng nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akibat isu miring yang menimpanya, yang kini juga disoroti Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta.
"Dari pada jadi merusak tatanan Pak Gubernur, iya kan. Harus ada yang gentleman. Harus ada yang ngalah, dan saya ngalah untuk kelangsungan dan kenyamanan. Saya kan hormat. Pak Gubernur angkat saya, tiba-tiba dibuat seperti ini, kan saya nggak enak sama beliau," jelasnya.
Kasus Hukum
Selain itu, menurutnya tidak ada maladministrasi terkait pengangkatan dirinya sebagai Dirut TJ.
Kewajiban yang berbunyi 'Cakap Melakukan Perbuatan Hukum' menurutnya hanya terkait dengan masalah manajemen keuangan dan kepemimpinan ketika menjalankan perusahaan sebelumnya.
"Yang ada di peraturan gubernur itu apabila tidak cakap dan kena hukuman untuk masalah keuangan BUMN atau BUMD, gitu lho. Saya kan bukan masalah uang," jelasnya.
"Cakap dalam hukum. Begitu kan. Masalah yang tidak boleh itu kan masalah keuangan. Begitu mas. Saya kan tidak ada masalah keuangan. Masalahnya kan pribadi," tambahnya.
Donny tak membantah bahwa namanya memang tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman.
Dalam kasus ini, Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut turut serta melakukan penipuan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis satu tahun penjara serta menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota.
Jaksa Penuntut Umum yakni Priyo W kemudian mengajukan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan. Donny dan Andi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak kasasi Donny dan Andi. Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun kepada keduanya.
Namun, menurut Donny kasusnya ini masuk ke ranah pribadi, "Gini, kalau kita berbicara bahasa hukum, 'cakap dalam melakukan' gitu ya. Kalau misalnya cakap dalam keuangan perusahaan, artinya pada saat saya jadi direktur, saya menjalankan perusahaan itu rugi atau saya korupsi. Itu artinya tidak cakap dalam menjalankan keuangan perusahaan. Bahasa hukumnya itu," jelasnya.
"Seperti ini lah, Jiwasraya. Saya menginvestasikan ke tempat yang salah. Itu namanya tidak cakap dalam keuangan perusahaan. Itu maksudnya begitu. Misal, pada saat saya menjalankan kewajiban dengan kewenangan jabatan saya dan saya lalai, itu baru masuk di situ. Tapi kan ini kagak. Ini kan pribadi," tambah Donny.
Terlebih, Donny mengaku kasusnya ini merupakan kasus yang tidak bisa berdiri sendiri. Ada sesuatu yang lebih besar di balik kasusnya.
Dalam kasus ini Donny didakwa melakukan penipuan ke perusahaan lamanya, PT Eka Sari Lorena Transport. Donny disebut berpura-pura menjadi pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Lorena dan melakukan pemerasan agar 'bobrok' perusahaan terkait dokumen Initial Public Offering (IPO) tak mencuat ke publik.
"Masalah korporasinya bukan masalah saya sendiri, itu terjadi saat saya jadi direktur di Lorena. masalahnya adalah masalah pemalsuan dokumen negara yang dimasukan karena saat itu dokumen tidak ada untuk kelengkapan mau IPO," jelasnya.
Setelah dipalsukan, dan lolos IPO. Perusahaan mendapatkan dana segar Rp130 miliar. Namun, Donny menjelaskan bahwa berapa lama kemudian ada sebuah dokumen yang ternyata palsu.
"Ada orang yang ancam mem-blacklist untuk kita bayar agar berita tidak naik ke atas, supaya tidak diangkat, kalau diangkat, kantor akan terlihat jelek. Akan kembalikan Rp130 miliar itu," jelasnya.
"Saat itu yang tanda tangan Penanggung Jawab [PT Lorena], pemilik perusahaan, maka kitalah yang take over masalah tersebut. Ke sini berkembang. Sehingga masalah itu menjadi sebuah masalah penipuan, tapi itu semua dilakukan untuk menutupi masalah yang telah terjadi, yaitu pemalsuan dokumen negara. Makanya ujungnya itu penipuan," ujarnya.
Donny menegaskan bahwa bukan dirinya yang berpura-pura sebagai pihak OJK. Ada cerita yang terpotong.
Justru, Donny mengungkap bahwa ada kemungkinan oknum OJK sendiri yang menurutnya memanfaatkan situasi dalam Lorena, sehingga kasusnya ini tampak hanya untuk menutupi kasus pemalsuan dokumen negara yang ada di Lorena.
"Mereka tau tau ada dokumen palsu, dan langsung memanfaatkan. Tapi sebenarnya jika dilihat dari alur tersebut, kalo memang jeli, akan kelihatan pada kenapa ada OJK dalam urusan ini. Ngaku-ngaku OJK masa dapet duit dari Lorena, apa iya owner Lorena langsung kasih uang," jelasnya.
Empat Hari Jadi Dirut Transjakarta, Donny Saragih Buka Suara
Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Donny Andy S Saragih menggantikan Agung Wicaksono pada 23 Januari 2020. Ia hanya merasakan empat hari menduduki kursi TJ-1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Miftahul Ulum
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
56 menit yang lalu
Lo Kheng Hong Serok Lagi Saham GJTL Desember 2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
14 jam yang lalu
Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta!
18 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Siap Terapkan Kenaikan PPN 12% Tahun Depan
18 jam yang lalu