Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta terus memberikan dukungan terhadap penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui kemudahan perizinan usaha.
“Salah satu dukungan kami ialah dengan aktif melakukan sosialisasi mengenai kemudahan perizinan usaha secara langsung kepada pengusaha mikro dan kecil,” ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangan resmi, Minggu (24/3/2019).
Benni menambahkan kegiatan sosialisasi yang dilakukan juga seringkali melibatkan berbagai stakeholder baik pemerintah, swasta maupun masyarakat untuk menularkan semangat 'urus izin sendiri itu mudah'.
Adapun kegiatan sosialisasi kemudahan perizinan usaha mikro dan kecil tersebut seperti yang sedang dilaksanakan di Mall Basura, Jatinegara-Jakarta Timur.
DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta berkaloborasi dengan pengelola Mall dan Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) DKI Jakarta dalam rangkaian kegiatan Duta Muslimah Preneur 2019.
“Kegiatan ini dihadiri para pengusaha wanita muslimah khususnya yang bergerak pada usaha mikro dan kecil. Oleh sebab itu, kami berkolaborasi dengan tujuan mendorong peningkatan perekonomian di Jakarta melalui penguatan Ekonomi Kerakyatan atau Usaha Mikro dan Kecil” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan database perizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta disebutkan sebanyak 45.164 izin/non izin yang termasuk kategori Usaha Mikro dan Kecil berhasil diterbitkan selama periode 2018 hingga awal Maret 2019.
Total 45.164 izin/non izin tersebut, dengan rincian sebanyak 19.795 merupakan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan 25.369 Izin/non izin terkait usaha mikro dan kecil lainnya yang terdiri dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro dan SIUP Kecil, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT) dan Surat Keterangan Usaha (SKU).