Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menjalankan kebijakan dari pemerintah pusat terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
"Nanti saya akan bicarakan dulu ya. Pastinya kalau itu keputusan pemerintah, namanya pemerintah daerah kan bagian dari pemerintah pusat," kata Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh dilansir dari Antara, Rabu (18/12/2024).
Sementara itu, Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dipastikan mengikuti aturan pemerintah pusat perihal PPN 12%.
"Kami pasti mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat," kata Lusiana.
Pemerintah pusat telah resmi meneken kebijakan PPN 12% yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Mengikuti arahan dari pemerintah pusat, Lusi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga bakal mengenakan PPN 12% pada barang dan jasa yang diatur dalam UU HPP.
Baca Juga
"Mengenai jenis barangnya, tentunya kami juga menyesuaikan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan," kata Lusiana.
Adapun beberapa barang yang terbebas dari PPN 12%, di antaranya daging ayam, daging sapi, ikan tongkol, bawang merah dan gula pasir konsumsi.
"[Untuk insentifnya] Pasti mengikuti. Untuk PPN 12%, pemprov ikut dari kebijakan pusat," kata Lusiana.
Lusiana menjelaskan sosialisasi terkait kenaikan PPN 12% yang bakal diterapkan awal 2025 sudah dilakukan di lingkungan Pemprov Jakarta.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan PPN jadi 12 % penting untuk menjaga stabilitas perekonomian, perlindungan sosial sekaligus mendukung program Astacita Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini diharapkan bisa terwujud melalui peningkatan pendapatan negara.