Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ERP Tetap Berjalan meski Peserta Lelang Mundur

Proses lelang electronic road pricing (ERP) dipastikan tetap berjalan meskipun ada peserta lelang yang mundur dari proses lelang.
Electronic road pricing di Singapura/Istimewa
Electronic road pricing di Singapura/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Proses lelang electronic road pricing (ERP) dipastikan tetap berjalan meskipun ada peserta lelang yang mundur dari proses lelang.

Plt Kepala Dishub Sigit Wijatmoko mengatakan selama belum ada pengumuman dari proses lelang maka pihaknya tidak berwenang untuk mengomentari atas isu tersebut.

"Kita harus menghormati. Ini masih proses tender, semua pengumuman itu melalui layanan pengaduan secara elektronik. Jadi, biarkan panitia melaksanakan tugasnya karena ini bagian dari evaluasi dari ERP itu sendiri," kata Sigit pada Kamis (17/1/2019).

Untuk diketahui, salah satu peserta lelang pengadaan ERP yaitu Q-Free mengundurkan diri dari proses lelang karena tidak adanya kepastian dari Pemprov DKI Jakarta terkait proses lelang tersebut.

Terkait masalah tersebut Pemprov DKI Jakarta telah meminta legal opinion kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Pemprov DKI  pun masih menunggu legal opinion tersebut.

"Saya memilih menunggu legal opinion dari Kejagung. Kita ingin sekali keputusan besar seperti ini adalah keputusan yang tata kelolanya itu benar. Ini yang ingin kita pastikan," kata Anies pada Senin (14/1/2019).

Dalam rangka mendorong masyarakat dari yang awalnya menggunakan kendaraan pribadi untuk berpindah ke transportasi umum, Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) sebelumnya sudah menerangkan bahwa penambahan armada dan peningkatan pelayanan kualitas transportasi umum perlu dibarengi dengan kebijakan-kebijakan yang mendorong masyarakat meninggalkan kendaraan pribadi.

Skema tersebut dikenal dengan istilah push and pull dimana pemerintah diwajibkan untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang membuat pengguna jalan berpindah dari transportasi umum sembari meningkatkan kualitas pelayanan transportasi umum.

Salah satu kebijakan tersebut adalah ERP yang mewajibkan pengguna kendaraan pribadi untuk membayar biaya kemacetan.

Adapun kebijakan pembatasan lalu lintas yang selama ini berlaku di DKI Jakarta yaitu ganjil genap dipandang sebagai kebijakan antara sehingga tidak efektif apabila dipertahankan secara jangka panjang.

Menanggapi hal tersebut, Sigit pada Kamis (17/1/2019) menerangkan bahwa pihaknya telah melaksanakan push and pull meskipun hingga sekarang ERP masih belum dikenakan ke pengguna kendaraan pribadi.

"Ya push and pull-nya macam-macam, ada ganjil genap. Terus kita bicara nanti misalnya parkir sebagai transport demand management," kata Sigit.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper