Bisnis.com, JAKARTA–Pengerjaan fasilitas umum di Pulau G atau Kawasan Pantai Bersama akan dikerjakan sesuai dengan perjanjian kerja sama dengan pengelola dari lahan tersebut yaitu PT Muara Wisesa Samudra (MWS).
Namun, hingga saat ini belum ada kabar mengenai kerja sama dengan PT MWS terkait dengan pengelolaan Kawasan Pantai Bersama, apalagi dengan munculnya kabar bahwa lahan tersebut baru selesai 20% dan termakan abrasi.
Menanggapi hal tersebut Sekda DKI Jakarta Saefullah mengatakan pihaknya akan mengusahakan agar Kawasan Pantai Bersama selesai terlebih dahulu sebelum dilakukan pengelolaan di atasnya tanpa dengan melanjutkan reklamasi.
"Masih banyak langkah-langkah [selain reklamasi]. Kebijakan gubernur Pulau G itu tidak dicabut izinnya," kata Saefullah pada Jumat (28/12/2018).
Untuk diketahui, merujuk pada Pergub No. 58/2018 Sekda DKI Jakarta merupakan ketua dari Badan Pengelola Reklamasi yang salah satu tugasnya adalah berkoordinasi dengan pihak ketiga yang memiliki HGB atas lahan reklamasi.
Terkait dengan masalah belum selesainya proses reklamasi di Kawasan Pantai Bersama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (27/12/2018) mengatakan Badan Pengelola Reklamasi akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan menegaskan tidak ada proses reklamasi untuk saat ini.
Baca Juga
Di lain pihak, Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menerangkan reklamasi di Kawasan Pantai Bersama perlu diselesaikan hingga 100% agar lahan tersebut bisa dikelola.
"Sekarang apa yang mau dikelola kalau yang mau dikelola baru selesai 20%," kata Bestari pada Kamis (27/12/2018).
Hingga saat ini baru Pulau C dan D atau yang saat ini bernama Kawasan Pantai Kita dan Maju sudah mulai dibuka untuk umum sejak groundbreaking Jalur Jalasena pada Minggu (23/12/2018).
Dirut PT Jakarta Propertindo Dwi Wahyu Daryoto mengatakan pihaknya sedang merancang kerja sama dengan PT Kapuk Naga Indah (KNI) terkait dengan pengelolaan Kawasan Pantai Kita dan Maju.