Bisnis.com, JAKARTA–Pulau G atau Kawasan Pantai Bersama yang dikelola oleh PT Muara Wisesa Samudra (MSW) tidak dilanjutkan proses reklamasinya.
Hingga sekarang, proses reklamasi di Kawasan Pantai Bersama baru mencapai 20% dan tidak dilanjutkan.
Berdasarkan keterangan anggota Koalisi Tolak Reklamasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora pulau tersebut terdampak abrasi sejak dihentikannya reklamasi lahan tersebut.
Terkait masalah tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penentuan kelanjutan Kawasan Pantai Bersama sedang menunggu hasil analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Untuk kedepannya, Anies menegaskan tidak lagi proses reklamasi dan yang dilaksanakan Pemprov DKI Jakarta melalui PT Jakarta Propertindo adalah pembangunan di atas lahan tersebut.
"Biarkan Badan Pengelola Reklamasi (BPR) membicarakan itu dengan Kementerian Lingkungan Hidup, dengan pemegang izin untuk melakukan konstruksi di situ, dari situ nanti kita atur. Jadi kita lihat analisanya dulu, tapi dari sisi sekarang ini keputusannya tidak ada penambahan baru per hari ini," kata Anies pada Kamis (27/12/2018).
Baca Juga
Anies mengaku pihaknya akan mengeluarkan kebijakan untuk mencegah abrasi yang ditimbulkan dari belum selesainya proses reklamasi Kawasan Pantai Bersama.
Anies menegaskan kedepannya seluruh Kawasan Pantai dan juga termasuk Kawasan Pantai Bersama akan terbuka untuk umum agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dan pembangunan di atas lahan tersebut bisa diawasi oleh masyarakat.
"Sekarang masyarakat bisa mengawasi dan kami terbantu dengan itu. Untuk sementara masyarakat bisa mengakses pantai secara gratis dan sambil kita menyusun rencana perdanya," kata Anies.
Untuk diketahui, lahan reklamasi atau yang sekarang dinamai Kawasan Pantai Kita, Maju, dan Bersama dibuka untuk umum sementara PT Jakpro mengerjakan fasilitas umum di atas lahan tersebut.
Pemprov menargetkan perencanaan atas pembangunan di atas lahan reklamasi selesai pada April 2019 dan pembangunannya selesai pada Agustus 2019.
Adapun Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah masuk dalam Prolegda 2019.