Bisnis.com, JAKARTA--Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan pihaknya terus menertibkan parkir-parkir liar di berbagai wilayah Ibu Kota.
"Kami intens melakukan penertiban parkir liar. Ini dilakukan setiap hari," kata Sigit saat dikonfirmasi, Jumat (14/12/2018).
Sigit mengatakan penertiban parkir liar tertuang dalam Peraturan Daerah No 8/2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Menurutnya, sebagian besar penindakan terhadap parkir liar bersumber dari laporan masyarakat. Karena itu, Sigit meminta peran aktif warga untuk memberikan laporan terkait lokasi parkir liar yang ada di masing-masing wilayah.
Dia menambahkan Dishub DKI tak memiliki kewenangan terkait penegakan hukum atas parkir liar. Kewenangan tersebut berada di pihak Kepolisian atau Polda Metro Jaya.
"Makanya, Dishub DKI berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memastikan penindakan hukum jika ada pelanggaran pidana," imbuhnya.
Bukan itu saja, Sigit meminta agar masyarakat menggunakan jasa parkir legal yang dikelola penyedia jasa swasta maupun unit pelayanan terpadu (UPT) Perparkiran DKI Jakarta.
Hal itu dilakukan agar warga terhindar dari pemungutan parkir ilegal yang tidak masuk sebagai pendapatan atau retribusi daerah. Selain itu, pengamanan di parkir resmi juga lebih ketat dibandingkan parkir liar.
Berdasarkan data UPT Perparkiran DKI, saat ini tercatat 400 lokasi parkir resmi yag dikelola Pemprov DKI. Penetapan lokasi tersebut mengacu pada Pergub 188/2016 tentang Tempat Parkir Umum yang Dikelola oleh Pempov DKI.
Dua hal yang membedakan antara tempat parkir liar dan parkir resmi, yaitu adanya karcis dan tarif yang sesuai peraturan.