Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberi waktu kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sampai dengan 26 Agustus 2018 untuk merealisasikan rekomendasi terkait pengembalian jabatan.
"Jadi kan rekomendasi kita satu bulan sampai [dengan] 26 Agustus," kata Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), I Made Suwandi, Senin (6/8/2018).
Menurutnya, bila rekomendasi tersebut tidak dijalankan, maka KASN akan melapor langsung kepada Presiden.
"Pasti Presiden panggil Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, Badan Kepegawaian Negara, bagaimana solusi DKI, begitu pasti," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan akan mempertimbangkan rekomendasi dari KASN. Adapun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menangani persoalan tersebut melalui Sekretaris Daerah DKI, Saefullah.
Dia menambahkan bagi eselon II yang belum memiliki jabatan dapat mengikuti promosi terbuka. Sedangkan, mantan pejabat yang telah memasuki usia pensiun akan diproses sesuai dengan ketentuan berlaku, sehingga tetap mendapatkan haknya.
"Jadi intinya, kita lakukan penyegaran, pada saatnya nanti begitu promosi terbuka, mereka juga akan [diberikan] kesempatan yang sama," ujar Sandi, Senin (6/8/2018).
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberhentikan 16 pejabat tinggi pratama Pemprov DKI pada awal Juli lalu. Proses pencopotan jabatan itu tidak sesuai dengan sistem merit yang tertuang adalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).