Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta menilai pendapatan anggotanya menurun hingga 50% pada Ramadan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija), Erick Halauwet, menjelaskan penurunan ini karena bisnis anggota dari Aspija terkena regulasi pembatasan jam operasional dan penutupan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Kita kan tertib dan [taat terhadap] surat edaran [Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta]," kata Erick kepada Bisnis, Selasa (29/5/2018).
Seperti diketahui, dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Nomor 17/SE/2018 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya ldul Fitri menyebutkan beberapa tempat hiburan yang harus tutup sementara.
Adapun menurut Surat Edaran yang dikeluarkan pada awal Mei ini menjelaskan tempat hiburan yang harus tutup selama Ramadan, yakni klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, bar yang berdiri sendiri atau terdapat di klub malam, bola sodok atau biliar yang masuk dalam diskotek atau tempat hiburan lain.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut tempat hiburan wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah Idul Fitri.
Baca Juga
Kendati demikian, ada beberapa jenis tempat hiburan lain yang diperbolehkan untuk tetap buka, akan tetapi jam operasionalnya ditentukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Beberapa tempat ini seperti, tempat karaoke tetap beroperasi mulai pukul 14.00WIB--02.00WIB, karaoke usaha eksekutif beroperasi pukul 20.30WIB--01.30WIB, biliar berdiri sendiri beroperasi pukul 10.00WIB--24.00WIB, pub musik beroperasi pukul 20.30WIB--01.30WIB.
Dia menjelaskan bahwa sebagian anggota Aspija terkena regulasi penutupan operasional, sedangkan sebagian yang lain hanya beroperasi sesuai dengan jadwal yang Pemprov DKI tentukan. "Penghasilan menurun karena jam tayang berkurang," ungkapnya.
Sementara itu, Erick mengimbau agar Pemprov DKI tidak pilih kasih dalam menertibkan tempat hiburan.
Dia menambahkan agar Pemprov DKI dapat mengamankan beberapa tempat hiburan yang nakal seperti tetap buka pada Ramadan atau yang melebihi jam operasional yang telah ditentukan.
"Jangan pandang bulu, orang kita [Aspija] tutup [atau terkena regulasi jam operasional], dia [pengusaha yang lain] buka sendiri," imbuhnya.
Selain itu, dia mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menertibkan Beer Garden Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada beberapa waktu lalu.
"[Mereka] beroperasi tidak sesuai dengan Surat Edaran," ungkapnya.