Bisnis.com, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Teknis (UPT) Perparkiran bersinergi dengan PT Nusantara Digital Investama selaku pemilik aplikasi Jukir dan PT Wican Tirtayasa Bersama selaku pemilik aplikasi Lapakon meluncurkan aplikasi untuk mengelola parkir di pinggir jalan (on-street).
Founder Jukir Budi Hartono mengatakan keberadaan aplikasi ini diharapkan dapat menghilangkan stigma negatif terhadap parkir liar sekaligus dapat meningkatkan martabat para juru parkir yang selama ini dipandang sebelah mata oleh sebagian masyarakat.
“Keberadaan Jukir dan Lapakon sebagai bentuk partisipasi mensukseskan program Jakarta Smart City dan mencegah kebocoran pendapatan parkir yang dikelola pemerintah," katanya seperti dikutip dalam siaran pers, Kamis (17/5/2018).
Dia menuturkan tujuan selain dapat mengurangi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD), penggunaan aplikasi Jukir dan Lapakon juga bertujuan menyejahterakan para juru parkir karena Jukir dilengkapi fitur pembayaran Payment Point Online Bank (PPOB) dan pembelian pulsa sehingga para juru parkir bisa mendapatkan penghasilan tambahan dari transaksi tersebut.
Lebih lanjut, keberadaan aplikasi Jukir dan Lapakon menawarkan sistem aplikasi perparkiran yang andal berbasis teknologi yang manusiawi.
Dengan adanya aplikasi ini, pemerintah daerah bisa dengan transparan melihat pendapatan parkir secara real time selain membuka peluang kerja para juru parkir yang belum terlatih untuk menjadi juru parkir profesional.
"Sepengetahuan saya aplikasi ini pertama kali di dunia. Aplikasi ini dapat memantau pendapatan daerah sekaligus keberadaan juru parkir liar sehingga bisa diintegrasikan ke dalam satu sistem yang transparan," tutur Budi.
Co-Founder Lapakon Anggawira menyatakan untuk saat ini aplikasi Lapakon resmi beroperasi di Jakarta dan dalam waktu dekat akan merambah ke daerah-daerah lain.
"Kami ingin untuk membantu pemerintah daerah di seluruh Indonesia dalam mengelola perparkiran dan meningkatkan pendapatan daerah,” ucapnya.