Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dinkes DKI : Jakarta Bebas TBC Pada 2030

Dinas Kesehatan DKI Jakarta menargetkan warga Ibu Kota dapat terbebas dari penyakit tuberkulosis pada 2030 nanti.
Pengidap tuberkulosis (TB)/tuberkulosis.org
Pengidap tuberkulosis (TB)/tuberkulosis.org

Bisnis.com, JAKARTA -- Dinas Kesehatan DKI Jakarta menargetkan warga Ibu Kota dapat terbebas dari penyakit tuberkulosis pada 2030 nanti.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Koesmedi Priharto, menyebutkan bahwa pada tahun lalu jumlah kasus penyakit tuberkulosis (TBC) di Jakarta mencapai sekitar 37.000 orang.

Jumlah tersebut bisa menjadi lebih banyak lagi setiap tahunnya jika tidak ditangani dengan baik. Hal ini dikarenakan penyakit berjenis TBC ini dapat menular melalui media udara.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinkes DKI Jakarta berupaya untuk mereduksi jumlah penderita penyakit tersebut. Adapun Pemprov DKI menargetkan pada 2030 nanti bisa terbebas dari penyakit TBC.

"Banyak orang keluar masuk DKI Jakarta sekitar 3 juta--4 juta orang [per hari] di mana jarak mulut ke mulut tidak sampai 20 cm. Kita bisa bayangkan satu orang [terkena] TBC bisa menularkan sebanyak 10--15 orang  maka kalau satu jam naik kendaraan yang penuh itu bagaimana penularannya," kata Koesmedi, Senin (14/5/2018).

Dia menghimbau agar masyarakat ikut serta berpartisipasi untuk menanggulangi penyebaran TBC ini dengan memeriksakan kesehatannya di Puskesmas atau Dinkes terdekat.

Selain itu, Dinkes DKI Jakarta akan rutin melakukan sosialisasi mengenai masalah tersebut ke warga Ibu Kota untuk memberikan pemahaman mengenai penyakit tersebut

"Kita akan datangi dari rumah ke rumah periksa semuanya. Termasuk dalam pengobatannya akan kita kejar karena pengobatan TBC membutuhkan waktu [selama] enam bulan. Apabila [penderita TBC telah] resistensi, dia membutuhkan waktu [selama] satu hingga dua tahun, jadi harus didampingi," ungkapnya.

Seperti diketahui, penanggulangan TBC ini masuk dalam program prioritas yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 2018.

Adapun untuk mendukung percepatan eliminasi penyakit TBC tersebut, Pemprov DKI menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2018 tentang Penanggulangan TBC di DKI Jakarta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper