Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Janji Tutup Beberapa Tempat Hiburan yang Langgar Peraturan

Gubernur DKI Anies Baswedan berjanji menutup 4Play Club & Bar Lounge, eks Hotel Alexis, di Jakarta Utara dan sejumlah tempat hiburan lainnya yang melanggar aturan semisal prostitusi, judi, dan narkoba.
4Play Club & Bar Lounge, eks Hotel Alexis, di Jakarta Utara./Youtube
4Play Club & Bar Lounge, eks Hotel Alexis, di Jakarta Utara./Youtube

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Anies Baswedan berjanji menutup 4Play Club & Bar Lounge, eks Hotel Alexis, di Jakarta Utara dan sejumlah tempat hiburan lainnya yang melanggar aturan semisal prostitusi, judi, dan narkoba.

Dia menuturkan, sekarang masih proses penertiban yang akan dilaksanakan.

“Bukan hanya satu tempat, nanti ada beberapa tempat,” kata Anies Baswedan di Hotel Kempinsky pada Kamis (22/3/2018).

Mengenai alasan penutupan apakah berdasarkan investigasi tentang prostitusi dan narkoba oleh media massa, Anies Baswedan tidak menjawab secara gamblang. Dia menyatakan belum bisa menyampaikan itu sampai eksekusi terhadap 4Play.

“Kalau (4Play Alexis) belum (ditutup), saya harus jelaskan apa tentang dasar penutupan."

Penutupan tempat prostitusi dan tempat hiburan yang menyalahi aturan menjadi janji kampanye Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

Berdasarkan penelusuran pada awal Januari 2018, menunjukkan bisnis seks atau prostitusi tak hanya terjadi di Alexis, yang cuma memindahkan “surga dunia” ke lantai lain setelah izin griya pijat dan hotelnya tak diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Bisnis Dunia Malam

Bisnis dunia malam yang memberi sumbangan pajak hingga Rp 769,5 miliar ini begitu terang-benderang dan nyaris tak pernah tersentuh hukum meskipun terjadi banyak pelanggaran, dari jam buka hingga perdagangan manusia.

Sejatinya, ada sekitar 600 tempat hiburan penyedia bermacam "kebutuhan" di kawasan Kota yang sepelemparan batu dari Istana Presiden Jokowi dan Balai Kota DKI Jakarta, tempat Gubernur Anies Baswedan berkantor.

Mantan Ketua Asosiasi Pengusaha Tempat Hiburan Malam, Anhar Nasution, meyakini praktik prostitusi terjadi di hampir semua tempat hiburan malam.

“Alexis cuma satu di antaranya,” ujar Anhar .

Prostitusi dilarang dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan. Aturan itu menyebutkan setiap pengusaha wajib mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya. Sanksi terhadap pelanggaran ini berupa teguran tertulis, pembekuan sementara, hingga pencabutan izin.

Peraturan Baru

Pada 12 Maret 2018, aturan baru dikeluarkan yakni Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Dalam Pergub setebal 43 halaman ini, Anies Baswedan memangkas birokrasi pengajuan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiarti mengatakan, Pergub itu memuat 61 Pasal yang ditandatangani oleh Anies pada 12 Maret 2018. Di dalam aturan itu disebutkan, informasi mengenai pelanggaran dapat berasal dari temuan lapangan, informasi dari media massa maupun pengaduan dari masyarakat.

“Pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika di lokasi tempat usaha pariwisata akan diberikan pencabutan tanda daftar usaha secara langsung tanpa melalui tahapan sanksi teguran,” katanya.

Hal yang sama, Tinia menegaskan, berlaku juga bagi pelanggaran aturan tentang perjudian. Pergub juga mengatur mekanisme sanksi bagi kejahatan perdagangan manusia dan prostitusi. Saat mendapat informasi mengenai pelanggaran, pemerintah bisa langsung mencabut izin usaha.

“Tidak perlu lagi diberikan mekanisme teguran.”

Menurut Anies Baswedan, rencana penutupan Alexis dan tempat hiburan lainnya dilakukan dengan landasan hukum yang jelas, yakni Pergub 38/2018 untuk memotong proses penindakan yang panjang.

“Kami ingin bertindak tegas dan jangan sekali-kali mencoba kucing-kucingan," ucapnya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper