Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI membahas mengenai down payment nol rupiah dan program pangan murah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta.
Wakil Guberur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengatakan tujuan utama kehadiran Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, M Taufik ke Balai Kota bermaksud unuk membahas mengenai skema down payment (DP) nol rupiah.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menilai skema DP nol rupiah ini mulai terlihat bentuknya, sehingga memerlukan beberapa pembahasan untuk melengkapi apa yang telah ada.
Menurutnya, saat ini Pemprov DKI sedang menyiapkan berbagai kelengkapan lain seperti regulasi DP nol rupiah yang rencananya selesai pada April tahun ini. "Kita ingin juga teman-teman di DPRD terkomunikasikan, tersosialisasikan dan kami ingin merangkul DPRD karena ada pengembang swasta yang mau berpartisipasi DP nol rupiah," kata Sandi, Rabu (7/2/2018).
Selain itu, Sandi juga melaporkan mengenai perkembangan program pangan murah yang sedang dikerjakan oleh Pemprov DKI dan para pemangku kepentingan lainnya di 74 pasar di seluruh Jakarta. Dia menambahkan pada program pangan murah saat ini ada penambahan dua komoditas utama, yakni susu dan ikan.
"Jadi kita sekarang kita fokus program kebijakan pemerintah untuk meningkatkan asupan protein di kalangan masyarakat khususnya menengah kebawah," ujarnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI kembali menyelanggarakan program pangan murah yang telah dimulai sejak 1 Februari 2018. Adapun beberapa komoditas yang ditawarkan dalam program pangan murah ini, yakni beras Rp30.000 per 5 kg, daging sapi Rp35.000 per kg, daging ayam Rp8.000 per kg. Selain itu, harga telur ayam senilai Rp8.000 per kg dan ikan kembung senilai Rp13.000 per kg, sedangkan susu dengan harga Rp30.000 per 24 pcs dengan masing-masing kemasan berukuruan 200 ml.
Masyarakat yang ditargetkan mendapatkan program pangan murah ini, yaitu pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP), pekerja harian lepas (PHL), Petugas Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) DKI Jakarta, Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP), penghuni rumah susun (rusun), dan pekerja berpenghasilan upah minimum provinsi (UMP).