Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyelidiki beberapa tempat hiburan di Ibu kota yang terindikasi sebagai lokasi penyebaran obat-obatan terlarang.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati menyampaikan sebanyak 33 tempat hiburan yang terindikasi sebagai lokasi praktik jual-beli narkoba sedang dalam proses penyelidikan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan melibatkan berbagai pihak berwenang seperti Badan Narkotika Nasional dan kepolisian untuk menindaklanjuti mengenai dugaan sementara tempat tersebut.
"Kalau tempat-tempat itu sekarang dalam proses penyidikan jadi belum bisa saya [sebutkan lokasinya]," kata Tinia, Jumat (26/1/2018).
Dia menambahkan bila sudah terbukti dengan adanya temuan obat-obatan terlarang di tempat tersebut, maka Pemprov DKI akan segera mengumumkannya. "Kita tidak mengharapkan mereka [bisa sadar] dengan pangawasan, diharapkan mereka sadar sendiri dan mulai unah perilakunya," ujarnya.
Menurutnya, Pemprov DKI telah melakukan sosialisasi mengenai larangan menjadikan tempat hiburan sebagai lokasi praktik jual-beli narkoba secara berkala. Bahkan, setiap ada kasus Pemprov DKI akan secara khusus mengingatkan kembali mengenai regulasi yang ada di Ibu Kota kepada pihak pemilik tempat hiburan ini.
"Tadi malam pun ada tim kami yang melakukan [pengawasan]," imbuhnya.
Tinia menyatakan akan terus melakukan pengawasan secara intens agar tidak ditemukan kembali kasus seperti temuan narkoba dan human trafficking. "Kalau terjadi pelanggaran, [mereka] tidak akan kami [kasih] ampun dan ditindak secara tegas sesuai dengan peraturan.