Pada masa Ahok-Djarot, sepeda motor dilarang melintas di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014.
Namun, pergub ini dicabut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA).
Dengan dicabutnya pergub itu, mulai 10 Januari 2018 pengendara motor sudah dapat melaju di Jalan MH Thamrin.
Sebelum putusan MA, Anies-Sandiaga juga berencana mencabut pergub itu. Alasannya, untuk memberikan kesetaraan bagi semua kalangan.
“Yang terpenting itu soal keberpihakan, Bapak, Ibu. Kita berpihak pada yang di bawah,” katanya dalam sambutan di acara Silaturahmi Ulama/Tokoh Agama dengan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, yang diselenggarakan di Balai Kota, Selasa, 14 November 2017.
Namun, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai MA tidak melihat data faktual tentang sepeda motor ketika memutuskan pembatalan larangan sepeda motor melintas di Jalan Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta.
"Sepeda motor adalah moda transportasi yang paling tidak aman. Terbukti 76 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor dengan korban fatal, cacat tetap dan meninggal dunia," kata Tulus dihubungi di Jakarta, Senin (15/1/2018).
Sementara, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Panggara, menilai larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat sebenarnya sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Saya harap gubernur perlu mengecek materi apa yang diminta pemohon, lalu apa keputusan MA," katanya, Selasa (9/1/2018).
Halim mengatakan pemberlakuan pergub larangan sepeda motor justru efektif menekan kecelakaan lalu lintas dan polusi udara.