Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jalan di Tanah Abang Ditutup, 29.514 Warganet Teken Petisi Online

Keputusan Pemprov DKI untuk memindahkan lapak pedagang kaki lima (PKL) dari trotoar ke badan jalan menulai kontroversi masyarakat.
Sejumlah tenda pedagang kaki lima (PKL) berdiri di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup Jalan Jatibaru Raya atau depan Stasiun Tanah Abang mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, penutupan tersebut guna penataan kawasan Tanah Abang dengan menyediakan ruang berjualan bagi para PKL di satu jalur khusus. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Sejumlah tenda pedagang kaki lima (PKL) berdiri di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup Jalan Jatibaru Raya atau depan Stasiun Tanah Abang mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, penutupan tersebut guna penataan kawasan Tanah Abang dengan menyediakan ruang berjualan bagi para PKL di satu jalur khusus. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Keputusan Pemprov DKI untuk memindahkan lapak pedagang kaki lima (PKL) dari trotoar ke badan jalan menulai kontroversi masyarakat.

Banyak masyarakat dengan terang-terangan menolak langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Salah satunya dari mereka yang aktif di dunia maya alias warganet. Pasalnya muncul petisi di situs Change.org untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar di Tanah Abang.

Petisi online tersebut diajukan oleh Iwan M. dengan judul "Kembalikan Fungsi Jalan dan Trotoar Tanah Abang". Hingga pukul 16.20 wib, tercatat sudah 29.514 warganet telah meneken petisi di change.org tersebut.

Iwan mengatakan petisi itu ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Gubernur DKI Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

Menurutnya, kebijakan Gubernur DKI Jakarta dalam pengelolaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Tanah Abang dengan melakukan penutupan jalan Jati Baru Raya sejak tanggal 22 Desember 2017 telah mencederai hukum yang berlaku tentang Jalan UU No 22/2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dengan dalih melakukan penataan, Gubernur memfasilitasi para PKL dengan memberikan tenda gratis bagi para pedagang tersebut di atas jalan yang peruntukannya jauh lebih besar daripada para PKL tersebut. Penutupan jalan dilakukan selama 10 jam setiap harinya mulai 08.00 wib hingga 18.00 wib," ujarnya seperti dikutip dalam situs change.org, Kamis (28/12/2017).

Padahal, Pemprov DKI sebelumnya telah menyediakan tempat penampungan untuk para PKL tersebut. Mereka diberikan fasilitas tempat berjualan di Blok G pasar Tanah Abang.

Namun, karena alasan sepinya pembeli, dan turunnya omzet penjualan, para PKL kembali berjualan di tempat yang jelas fungsinya bukan sebagai tempat berjualan.

"Ketidaktegasan pemerintah, dalam hal ini Anies sebagai pembuat kebijakan perlu medapat perhatian dari masyarakat yang lebih luas. Tolong kembalikan fungsi jalan dan trotar seperti peruntukannya," ucapnya.

Tak hanya meneken petisi online, sebagian warganet mengomentari kebijakan tersebut merupakan politik balas budi Anies - Sandiaga Uno kepada pihak tertentu.

"Penataan yang dilakukan atas dasar balas budi politik dan merugikan pengguna jalan umum atas penutupan jalan tersebut," tulis akun Denis Christian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper