Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Badan Pajak dan Retribusi (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI serta Jasa Raharja kembali menggelar razia gabungan.
Kepala BPRD DKI Edi Sumantri mengatakan razia tahap kedua tersebut menyasar kendaraan bermotor yang menunggak pajak atau belum daftar ulang (BDU) di lima wilayah DKI Jakarta.
"Razia kendaraan bermotor BDU ini sudah dimulai sejak Agustus lalu dan kembali Razia kali ini digelar di lima wilayah DKI Jakarta," katanya, Selasa (3/10/2017).
Dia berharap razia tersebut akan menyadarkan pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan kewajiban mereka. Menurutnya, dampak razia ini adanya peningkatan kesadaran masyarakat membayar pajak.
Paslanya, penerimaan pajak kendaraan bermotor Agustus 2017 mengalami peningkatan Berdasarkan hasil rapat yang diadakan 27 September di BPRD, tercapai kesepakatan untuk melaksanakan razia gabungan tahap kedua.
"Periode yang dipilih untuk pelaksanaannya adalah 3 Oktober 2017. Kami mengingatkan para pengendara melengkapi surat-surat kendaraan bermotor anda sebelum melakukan perjalanan," imbuhnya.
Bagi pajak kendaraan yang sudah jatuh tempo diharapkan untuk dibayarkan terlebih dahulu di Samsat terdekat agar tidak dikenakan penilangan saat terkena razia.
"Khusus untuk pajak kendaraan, DPRD DKI Jakarta merekomendasikan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan operasi gabungan bersama polisi, operasi door to door bagi penunggak pajak kendaraan mewah, dan pengecekan data," katanya.