Tim kuasa hukum Ahok melaporkan Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Novel Bamukmin ke Polda Metro Jaya karena dianggap menyampaikan kesaksian palsu saat persidangan Ahok. Dia menyebut Ahok telah membunuh dua orang anak buahnya dan merekayasa kasus.
Novel dilaporkan pada pada 16 Januari 2017 dengan tuduhan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Novel juga dianggap telah melanggar Pasal 242 KUHP yang mengatur soal keterangan palsu di bawah sumpah.
Daftar Saksi Pelapor yang Balik Dilaporkan Ahok
Tim kuasa hukum Ahok melaporkan Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Novel Bamukmin ke Polda Metro Jaya karena dianggap menyampaikan kesaksian palsu saat persidangan Ahok. Dia menyebut Ahok telah membunuh dua orang anak buahnya dan merekayasa kasus.
Halaman Selanjutnya
Novel Bamukmin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

9 jam yang lalu
Polisi Ciduk Pelaku Judol di Kalideres, 2 Jadi Tersangka

16 jam yang lalu
Kasus Kebocoran Dana Warnai Rencana IPO Bank DKI
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
