Bisnis.com, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur Provinsi DKI Jakarta nonaktif kembali menjalani persidangan kasus dugaan penistaan agama, Selasa (17/1/2017) mulai pukul 09.00 WIB, di Ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Jl. RM. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.
Sidang keenam bagi Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok tersebut diagendakan menghadirkan enam orang saksi yang akan diperiksa atau didengarkan keterangannya.
Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan sidang lanjutan kali ini selain akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan menghadirkan penyidik yang menerima laporan kepolisian.
"Sidang lanjutan ke-lima atau sidang ke-enam ini selain agenda menghadirkan saksi-saksi JPU, juga menghadirkan saksi penyidik yang menerima laporan kepolisian dari jajaran Polres Bogor. Ada enam saksi yang bakal diperiksa," ujarnya, Selasa (17/1/2017).
Sebanyak enam saksi tersebut yakni Willyuddin Abdul Rasyid Dhani, Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, Iman Sudirman, Brigadir Kepala Agung Hermawan, dan Briptu Ahmad Hamdani.
Menurutnya, dua orang saksi dari penyidik tersebut dihadirkan lantaran merupakan petugas yang menerima laporan kepolisian dari saksi pada persidangan sebelumnya, Willyuddin Abdul Rasyid Dhani.
Pada persidangan sebelumnya, saksi Willyuddin Abdul Rasyid Dhani menyebutkan pelaporan kasus Ahok dilakukan pada 16 September 2016, sementara menurut Ahok, pidato di Kepulauan Seribu dilakukan pada 27 September 2016.
Lantaran perbedaan tersebut, majelis hakim akan mengkonfrontir saksi Willyudin Dhani dengan dua orang penyidik Polres Bogor yakni Brigadir Polisi Kepala Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani.