Bisnis.com, JAKARTA - Selama periode Januari-Desember 2016, Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan telah menertibkan 264 bangunan yang melanggar aturan dan tak berizin.
Bangunan tersebut terdiri dari 223 rumah tinggal dan 41 sisanya bangunan non rumah tinggal.
Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Syukria menuturkan, jenis pelanggaran bangunan yang ditertibkan paling banyak tidak sesuai izin.
"Paling dominan melanggar jarak bebas samping, depan, belakang," katanya, Senin (5/12/2016).
Dia menyampaikan, pada tahun ini pihaknya menargetkan menertibkan 210 unit bangunan tak berizin dan melanggar aturan. Karena itu, dalam penertiban tersebut, ada bangunan yang ditertibkan sampai dua kali.
"Jadi ada yang ditertibkan dua kali. Sudah ditertibkan, masih berani melanggar izin lagi," ujarnya.
Syukria berharap, dari penertiban ini, masyarakat semakin taat akan perizinan bangunan. Sehingga tindakan pembongkaran bisa diminimalisir.
"Kalau mau membangun harus punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," tandasnya.