Bisnis.com, BEKASI--Dinas Tata Kota Bekasi, Jawa Barat, membantah tudingan pemanfaatan lahan milik negara untuk kepentingan usaha perhotelan dan apartemen di wilayah setempat.
"Saya merasa tudingan tanah negara yang dipakai membuat Hotel Amarosa, Amaris, Apartemen Mutiara dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Ahmad yani itu tidak benar," kata Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Bekasi, Koswara, di Bekasi, Senin.
Hal itu dikatakannya untuk menjawab surat laporan yang dilayangkan Ketua DPRD Kota Bekasi Tumai kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait pemberian izin lahan negara oleh Pemkot Bekasi kepada sejumlah pengusaha di lokasi yang dimaksud.
Surat laporan itu tertuang pada Nota Dinas Ketua DPRD Kota Bekasi Nomor 170/4074/DPRD tanggal 17 November 2016 yang tujukan kepada Kementerian PUPR.
Koswara mengatakan, tanah negara yang menjadi aset Kementerian PUPR itu merupakan sisa dari konstruksi jalan tol dan pembangunan Kali Malang yang bentuknya tanah petakan yang luasannya kecil.
Bangunan milik sejumlah pengusaha itu hanya dimanfaatkan untuk pembuatan taman, seperti di depan Mega Bekasi Hypermal yang digunakan hanya untuk pagar dan saluran air.
"Kalau di depan Hotel Amarosa, memang masih berdiri plang keterangan tanah negara. Namun tidak menunjukan batas lahan, Tanah PUPR itu hanya di pakai untuk akses masuk dan taman, serta saluran," katanya.
Pihaknya memastikan, Hotel Amaris sudah mengantongi izin dari Kementerian PUPR dan Perum Jasa Tirta II dalam pemanfaatan lahan yang digunakan untuk lahan parkir.
"Jadi izin penggunaan lahan itu bukan diberikan Pemkot Bekasi melainkan Kementerian PUPR dan PJT II," katanya.
Izin pemanfaatan lahan parkir itu diberikan kepada Apartemen Mutiara melalui perjanjian dengan Kementrian PUPR.
Koswara mengatakan, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemkot Bekasi didasari atas pengajuan pemohon untuk keperluan bangunan atau lahan yang memiliki surat tanah dan tidak ada bangunan di atas aset atau tanah negara.
"IMB salah satu syarat dasarnya surat tanah atau kepemilikan lahan, jadi tidak ada IMB itu dikeluarkan untuk pembangunan diatas tanah negara," katanya.
Koswara mengaku siap dipanggil pihak terkait dalam hal ini Kementerian PUPR, untuk dapat menjelaskan langsung duduk persoalan lahan di Jalan Ahmad Yani.
"Jadi bila Pemkot Bekasi yang berikan izin penggunaan lahan milik Kementerian PUPR, saya rasa tudingan itu tidak tepat," katanya.
Koswara mengaku sudah melakukan pengecekan ke lokasi lahan yang dipersoalkan dengan didampingi pihak Perusahaan Jasa Tirta II.
Hasilnya, tidak ada lahan negara yang di gunakan bangunan hotel dan apartemen.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai, mengeluarkan nota dinas ke Kementerian PUPR setelah sebelumnya menyurati Perusahaan Jasa Tirta pasca penertiban bangunan liar di atas lahan PJT II di kawasan Pekayon, Bekasi Selatan.
Dalam surat itu, Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai meminta klarifikasi atas temuannya bahwa tanah yang berpapan nama milik Kementerian PUPR dimanfaatkan dan dikerjasamakan dengan pihak swasta.
Lahan itu terdiri atas Hotel Amarosa, Apartemen Mutiara, hotel Amaris, hingga puluhan lahan yang bestatus aset negara.
"Kami meminta kesediaan Bapak menteri PUPR untuk mengklarifikasi penjelasan, serta meminta seluruh data aset Kementerian PUPR yang ada di Kota Bekasi. Kami juga meminta penjelasan terhadap kebijakan penggusuran yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi, " kata Tumai dalam nota dinasnya.
Pemkot Bekasi Bantah Lahan Negara Dipakai Pengusaha
Dinas Tata Kota Bekasi, Jawa Barat, membantah tudingan pemanfaatan lahan milik negara untuk kepentingan usaha perhotelan dan apartemen di wilayah setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
13 jam yang lalu