Bisnis.com, JAKARTA--Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta menetapkan syarat utama mobil pribadi yang dapat menjadi armada taksi online yakni memiliki kapasitas silinder di atas 1.300 cc.
Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan aturan tersebut dilakukan saat pemilik kendaraan melakukan uji KIR untuk mendapatkan izin operasional taksi online.
"Aturan ini berlaku mulai Oktober 2016. Jadi, klasifikasi kendaraan untuk taksi online hanya mobil-mobil yang memiliki kapasitas silinder mesin di atas 1.300 cc. Di bawahnya gak bisa," ujarnya, Senin (3/10/2016).
Dengan demikian, katanya, pemilik mobil-mobil low cost green car (LCGC) tidak bisa mendaftarkan diri sebagai pengemudi taksi online. Pasalnya, kendaraan LCGC hanya memiliki kapasitas silinder 1.000 cc-1.200 cc.
"Mobil-mobil LCGC seperti Datsun Go, Datsun Go, Datsun Panca, Toyota Agia, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Toyota Cayla, Honda Brio, Suzuki Karimun tidak boleh lagi dipergunakan sebagai mobil angkutan sewa berbasis aplikasi di wilayah DKI Jakarta," kata Andri.
Sebelumnya, Dishubtrans DKI Jakarta melakukan uji KIR khusus untuk kendaraan yang disewakan secara online, seperti Uber, Go Car, dan Grab Car.
Proses uji kir yang dilakukan tersebut terdiri dari beberapa tahap. Mulai dari pendaftaran uji, pembayaran uji, kemudian dilanjutkan dengan lajur check yang meliputi identifikasi kendaraan dan uji visual teknis laik jalan, lajur teknis yang meliputi pemeriksaan dan pengujian ambang batas laik jalan, administrasi uji yang meliputi penetapan kelulusan uji, print out buku atau surat keterangan tak lulus uji, print out stiker samping, ketok plat uji.
Kemudian penyerahan hasil uji, pemasangan tanda bukti lulus uji dan pemberian surat pengawasan yang diterbitkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dishubtrans DKI Larang Mobil LCGC Jadi Armada Taksi Online
Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI menetapkan syarat utama mobil pribadi yang dapat menjadi armada taksi online
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Feni Freycinetia Fitriani
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
21 menit yang lalu
Pemprov DKJ Nonaktifkan Kadis Kebudayaan Imbas Kasus Kegiatan Dinas Fiktif
18 jam yang lalu