Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan memberikan sanksi tegas kepada pedagang yang menjual obat palsu atau kedaluwarsa. Tidak hanya tempat usaha yang akan ditutup, mereka juga tidak diperbolehkan membuka toko obat lagi di pasar manapun di Jakarta.
"Kalau di daerah pasar kami akan langsung tutup tokonya," kata Basuki di Balai kota DKI Jakarta, Kamis (8/9).
Basuki mengatakan, kebijakan itu sudah diintruksikan kepada PD Pasar Jaya. Langkah ini merupakan salah satu cara untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat palsu dan kedaluwarsa.
"Kami sudah instruksikan pada Pasar Jaya. Misalnya kamu toko obat nih, kamu ada yang palsu atau kedaluwarsa, kami akan tutup toko kamu. Dan toko itu tidak boleh buka toko obat lagi," tegasnya.
Cara ini untuk menghindari agar pemilik, tidak membuka toko yang sama dengan nama pemilik yang berbeda. Sehingga diharapkan bisa memutus mata rantainya.
"Karena kalau enggak, kamu bisa pakai nama saudara kamu. Pakai nama beda, tadinya toko Ahok jadi toko Basuki," tandasnya.
Seperti diketahui ada enam toko obat yang disegel di Pasar Pramuka. Penyegelan dilakukan oleh PD Pasar Jaya, Dinas Kesehatan DKI dan BPOM DKI, lantaran menjual obat keras tanpa resep dokter dan diduga juga menjual obat kedaluwarsa serta tak memiliki izin edar.
Keenam toko yang disegel yakni Apotek Rakyat Rezeki di lantai dasar AKS nomor 150. Kemudian Apotek Rakyat Fauzi, Sinar Sehat 1 dan 2, Mamarguci dan Apotek Rakyat Paris 2. Kemudian satu toko obat, yakni Apotek Rakyat Aro's Farma dipasangi garis polisi oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Penjual Obat Palsu Dilarang Buka Toko Lagi
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan memberikan sanksi tegas kepada pedagang yang menjual obat palsu atau kedaluwarsa. Tidak hanya tempat usaha yang akan ditutup, mereka juga tidak diperbolehkan membuka toko obat lagi di pasar manapun di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium