Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heboh Olahraga Padel Kena Pajak Hiburan 10%, Pramono: Saya Belum Pernah Tahu

Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku belum mengetahui bahwa lapangan padel telah ditetapkan sebagai objek pajak daerah dengan tarif 10% oleh Bapenda.
Gubernur Jakarta Pramono Anung ketika ditemui di Balaikota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025)/Bisnis-Jessica Gabriela Soehandoko
Gubernur Jakarta Pramono Anung ketika ditemui di Balaikota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025)/Bisnis-Jessica Gabriela Soehandoko

Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung mengaku belum mengetahui bahwa lapangan padel telah ditetapkan sebagai objek pajak daerah dengan tarif 10% oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). 

Penetapan fasilitas olahraga padel sebagai objek pajak dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) No. 257 Tahun 2025, yang merubah SK Kepala Bapenda No. 854 Tahun 2024.

Menanggapi hal ini, Pramono mengakui bahwa pembahasan mengenai lapangan padel sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan memang sudah ramai diperbincangkan publik.

"Jadi saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga padel di pungut pajak 10%, hebohnya sudah setengah mati," ujar mantan Sekretaris Kabinet (Seskab) tersebut ketika ditemui di Balaikota Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2025). 

Meski begitu, Pramono menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangannya sebagai gubernur.

"Kan yang mutusin Gubernur. Jadi saya belum tahu ya [soal lapangan padel ditetapkan sebagai objek pajak]," ujar Pramono dalam kesempatan tersebut. 

Sebagai informasi, Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangan tertulisnya kemudian menjelaskan bahwa dasar hukum penetapan lapangan padel menjadi objek pajak adalah dari empat. Yakni meliputi sebagai : 

  • Pasal 55 ayat (1) huruf | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU 1/2022); 
  • Pasal 49 ayat (1) huruf i Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda 1/2024);
  • Pasal 16 Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2024 tentang Ketentuan Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (Pergub 35/2024);
  • Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 854 Tahun 2024 

Lusi kemudian menyimpulkan bahwa penetapan Padel sebagai objek PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, karena termasuk sebagai olahraga permainan yang dikenakan bayaran atas penggunaan ruang dan alat olahraga. 

"Penetapan padel juga sebagai upaya dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah yang dimungkinkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Pramono dalam kesempatan tersebut. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper