Bisnis.com, JAKARTA - Bagi pedagang yang menjual obat palsu di lahan PD Pasar Jaya akan disanksi. Mereka diminta untuk meninggalkan lapak yang disewanya.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan untuk mengusut peredaran obat palsu, pihaknya sudah menggandeng Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
"Kami juga sudah buat suatu peraturan kalau toko obat, apotek rakyat mana pun, yang ada di Pasar Jaya ketahuan jual obat palsu langsung kami tutup, usir. Gitu saja," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/9).
Basuki memastikan, pihak Bareskrim dan PD Pasar Jaya akan menyusut bekerdaan obat palsu yang meresahkan warga. Langkah ini adalah salah satu untuk melindungi warga Jakarta.
"Kami mau segera beresin. Bareskrim sudah turun tangan. Biarkan Bareskrim yang bekerja," tegas mantan Bupati Belitung Timur ini.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama dengan Bareskrim dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akan melakukan pengawasan peredaran obat di tiga pasar. Ketiga pasar obat terbesar yakni Pasar Pramuka, Pasar Kramat, dan Pasar Jatinegara.
Pedagang yang Ketahuan Jual Obat Palsu di PD Pasar Jaya Bakal Diusir
Bagi pedagang yang menjual obat palsu di lahan PD Pasar Jaya akan disanksi. Mereka diminta untuk meninggalkan lapak yang disewanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium