Bisnis.com, JAKARTA-Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memutus kontrak dengan pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang PT Godang Tua Jaya dan Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI).
Kepala Daerah yang disapa Ahok tersebut mengatakan hari ini akan melakukan swakelola pengolahan TPST Bantargebang. "Hari ini kami ambil alih," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Selasa (19/7/2016).
Sebelumnya, Dinas Kebersihan DKI Jakarta telah melayangkan SP 3 kepada pengelola TPST Bantargebang pada 21 Juni 2016. Sedangkan untuk tenggat waktu SP3 tersebut hanya sampai pada 6 Juli 2016.
"Kemarin itu habis tenggat waktunya, kan setelah Lebaran," kata Ahok.
Karena habis masa kontrak tersebut, Maka Dinas Kebersihan DKI Jakarta memutus kontrak dengan pengelola TPST Bantargebang. Penerbitan SP 3 tersebut dilakukan setelah audit perjanjian kerja sama dengan pengelola TPST Bantargebang selesai.
Audit dilakukan oleh PriceWaterhouse Coopers, pihak yang ditunjuk secara resmi oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta. Penunjukan auditor independen ini merupakan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Salah satu bagian yang akan diaudit adalah mengenai kewajiban membangun gasification landfill anaerobic digestion (galfad). Hasil audit tersebut tetap menunjukkan pengelola TPST Bantargebang wanprestasi.