Bisnis.com,JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku siap, jika digugat pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang ke pengadilan, meski dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.
"Ya kalau mau gugat, gugat saja. Katanya pakai Yusril, pengacara yang begitu hebat kan? Gugat saja ke PTUN," kata Ahok panggilan akrab Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Gugatan terkait surat peringatan (SP) 3 dari Dinas Kebersihan DKI Jakarta untuk pengelola Bantar Gebang yakni PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) dengan dalih wanprestasi.
Dia mengatakan, bahwa gugatan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap keputusannya terkait rencana swakelola TPST Bantar Gebang. Pasalnya, lahan tersebut memang sudah seharusnya dikelola oleh Pemprov DKI.
"Itu tanah kami, kamu mau main premanisme, saya juga bisa kasar. Orang itu tanah kami kok," kata Ahok.
Sebelumnya, Dinas Kebersihan DKI Jakarta telah menunjukkan Pricewaterhouse Coopers untuk melakukan audit pada april lalu.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan salah satu bagian yang akan diaudit yakni mengenai kewajiban memvangun gasification landfill anaerobic digestion (GALFAD)
"Ternyata hasil auditnya masih sama dengan yang kemarin, bahwa ada wanprestasi yang dilakukan oleh pengelola TPST Bantargebang," ujar Isnawa.
SP 1 sebelumnya telah dilayangkan kepada pengelola TPST Bantargebang pada 25 September 2015 dan kemudian SP 2 dilakukan pada 27 November 2015. Namun, setelah itu sempat tertunda pelayangan SP 3 ,setelah PT Godang Tua Jaya menyewa Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum mereka.