Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan Pemerintah Provinsi DKI tidak dapat memenuhi intruksi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengembalikan indikasi kerugian pembelian lahan lahan RS Sumber Waras senilai Rp191,3 miliar.
"Mereka mintanya tertulis enggak? Dia (BPK) kan bilang indikasi, indikasi yang mesti ditindaklanjuti," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Ahok telah membuat surat keputusan (SK) gubernur untuk meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menindaklanjuti masalah tersebut. Pasalnya, tidak ada kerugian negara pada proyek tersebut.
"Kalau indikasi ada kerugian enggak? Enggak, makanya untuk memastikan kerugian kan lempar ke penyidik. Bikin (audit) investigasi, kalau indikasi kerugian sudah kerugian belum? Belum," kata Ahok.
Sebelumnya, pihak BPK menyatakan, bahwa pengembalian uang tetsebut akan menjadi tanggungan pemegang kekuasaan hingga benar-benar ada pihak yang mengembalikan.
Batas pengembalian tersebut 60 hari seperti yang telah diatur dalam undang-undang, yakni Pasal 23E ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti lembaga perwakilan dan atau badan sesuai dengan undang-undang.
Berdasarkan undang-undang tersebut, Pemprov DKI Jakarta harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 dari BPK.