Bisnis.com, JAKARTA- Badan Pemeriksaan Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah terjadi perbedaan sikap terkait hasil audit pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
KPK menyatakan bahwa dalam kasus Sumber Waras tersebut tidak terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan Pemerintah PProvinsi DKI Jakarta, sedangkan BPK dalam auditnya sebelumnya menyebutkan terdapat kerugian negara.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan untuk Pemprov DKI Jakarta belum mendapatkan surat tembusan terkait hal tersebut, sehingga saat ini , menurut Saefullah belum dapat menentukan sikap.
"Kita belum tahu, nanti kan mungkin ada semacam surat dari KPK atau BPK, nanti ya kita sesuaikan surat harus seperti apa," kata Saefullah di Balai Kota, Selasa (21/6/2016).
Lebih lanjut, terkait kerugian negara senilai Rp191,3 miliar, apabila diharuskan untuk mengembalikan uang tersebut, pihaknya menegaskan hal tersebut bukan menjadi kewajiban Pemprov DKI.
"Yang mengembalikan bukan DKI, tapi yang nerima uang. Tapi itu kalau memang seperti itu. Kita kan tunggu formalnya. Dari KPK atau BPK seperti apa. Nanti kita lihat isinya seperti apa Jadi kalau soal pengembalian," jelasnya.