Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merasa lega atas hasil penyelidikan KPK terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Pasalnya, KPK tidak menemukan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 3,64 hektare yang dilakukan periode 2014 tersebut.
"Saya terima kasih. KPK profesional," ujarnya di Balai Kota DKI, Selasa (14/6/2016).
Dia menuturkan, penyimpangan tersebut tak mungkin terjadi lantaran bukan Pemprov DKI yang mengatur dan menentukan zonasi dan posisi tanah rumah sakit tersebut.
"Emang NJOP saya yang nentuin? Bukan saya. Itu kan peninggalan zaman dulu," katanya.
Dia menuturkan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan DKI Jakarta 2014 yang menyatakan, pembelian tanah itu berindikasi merugikan keuangan daerah hingga Rp191,3 miliar karena harga pembelian oleh Pemprov DKI terlalu mahal tidak berdasar.
"Saya ga mungkin mau ribut sama orang, kalau orangnya bener," lanjutnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR mengatakan penyidik KPK tidak menemukan perbuatan melawan hukum.
Dalam penyelidikan Sumber Waras itu, KPK sudah meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 12 April 2016 lalu dan menurut Agus, kesimpulan itu berasal dari penelusuran penyelidik KPK.