Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sumber Waras Gate: Besok KPK Sampaikan Kesimpulan di DPR

KPK akan menyampaikan kesimpulan sementara dalam penyelidikan laporan tindak pidana korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras seluas 3,64 hektare.
Suasana di Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta, Senin (18/4)./Antara-Reno Esnir
Suasana di Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta, Senin (18/4)./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA – KPK akan menyampaikan kesimpulan sementara dalam penyelidikan laporan tindak pidana korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras seluas 3,64 hektare.

"Terus terang tadi ada ekspose mengenai Sumber Waras, sudah ada konklusinya yang akan dibuka di DPR besok," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam temu media di gedung KPK Jakarta, Senin (13/6/2016).

KPK dalam penyelidikan Sumber Waras ini sudah meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 12 April 2016.

Usai dimintai keterangan, Ahok mengaku Badan Pemeriksa Keuangan menyembunyikan data kebenaran, karena meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan sesuatu yang tidak bisa dilakukan, yaitu menyuruh untuk membatalkan transaksi pembelian lahan RS Sumber Waras.

"Tapi, ada lagi satu yang tertunda, kami mau menanyai satu instansi lagi, tapi konklusi yang lain sudah jadi. Bisa saja kasus itu tidak memenuhi harapan beberapa pihak, tapi memenuhi harapan pihak lain. Konklusinya besok akan kami sampaikan di DPR," tambah Agus.

Namun, Agus mengaku bahwa instansi yang dimaksud tersebut bukanlah BPK.

Sebelumnya, kesimpulan sementara KPK terhadap pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 3,64 hektare itu berbeda dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan DKI Jakarta 2014, yang menyatakan pembelian tanah itu berindikasi merugikan keuangan daerah hingga Rp191,3 miliar karena harga pembelian pemprov DKI terlalu mahal.

BPK mengacu pada harga pembelian PT Ciputra Karya Utama (CKU) kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) tahun 2013 sebesar Rp564,3 miliar. CKU kemudian membatalkan pembelian lahan itu karena peruntukan tanah tidak bisa diubah untuk kepentingan komersial.

Dalam LHP, antara lain BPK merekomendasikan agar pemprov menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) selama 10 tahun sejak 1994-2014 senilai lebih dari Rp3 miliar.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan Basuki agar memberi sanksi kepada Tim Pembelian Tanah yang dinilai tidak cermat dan tidak teliti memeriksa lokasi tanah berdasarkan Zona Nilai Tanah.

Sampai saat ini laporan korupsi RS Sumber Waras masih dalam tahap penyelidikan dengan memanggil lebih dari 33 orang untuk dilakukan permintaan keterangan.

Ahok menilai bahwa pemprov DKI Jakarta membeli lahan di Jalan Kyai Tapa 1 Grogol Jakarta Barat itu karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2014 adalah sebesar Rp20,7 juta per meter persegi, sehingga pemprov DKI Jakarta diuntungkan karena pemilik lahan menjual dengan harga NJOP sehingga total harganya Rp755,6 miliar sedangkan pada harga pasar, nilainya lebih tinggi.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper