Bisnis.com, JAKARTA - Kontroversi kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang dilakukan oleh Pemprov DKI terus berlanjut.
Salah satu yang menjadi sorotan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov DKI 2014 yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah soal pembayaran tanah yang diduga dilakukan secara tunai.
Sekretaris Dinas Kesehatan DKI Jakarta Een Heryani mengatakan, pembayaran lahan RS Sumber Waras dilakukan menggunakan cek dan transfer antar rekening di Bank DKI.
"Dananya ada di kas uang persediaan dinas. Kami tulis cek lalu minta Bank DKI transfer ke rekening milik RS Sumber Waras. Jadi tidak dibayar tunai," ujarnya di kantor Dinas Kesehatan DKI, Selasa (19/4/2016).
Dia menuturkan, total biaya yang harus dibayar Pemprov DKI kepada RS Sumber Waras Rp755 miliar.
Namun, dana yang disetor Dinas Kesehatan DKI Jakarta melalui cek No. CK 493387 tertanggal 30 Desember 2014 ke rekening RS Sumber Waras di bank yang sama pada 31 Desember 2014 sebesar Rp717 miliar. Dana tersebut dibayarkan melalui Bank DKI Cabang Pembantu (Capem) Walikota Jakarta Pusat.
"Jumlah tersebut sudah dipotong pembayaran Pajak Rp37 miliar. Jadi, RS Sumber Waras yang tanggung pajaknya," jelasnya.
Mengacu pada copy rekening koran milik Dinas Kesehatan DKI, ada transaksi dengan kode CK 0499387 untuk pembayaran (debit) sebesar Rp717.905.072.500 pada tanggal 31 Desember 2014.
"Cek tunai hanya sebagai bukti permohonan pindah buku. Uangnya langsung ditransfer ke rekening Bank DKI milik RS Sumber Waras," katanya.