Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Pol PP Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, tertibkan 18 spanduk tak berizin yang terpasang di Jalan Boulevard Barat. Puluhan spanduk liar tersebut sebelumnya dipasang tak beraturan di pohon, pagar besi dan tiang listrik.
Camat Kelapa Gading, Ahmad Chalik mengatakan, telah kerap kali menggelar penertiban spanduk di kawasan tersebut. Namun tak lama kemudian spanduk liar selalu kembali bermunculan di lokasi.
"Ada oknum yang nekat memasang spanduk sehingga membuat kawasan itu jadi tampak kumuh," katanya, Senin (18/4).
Ahmad menuturkan, dalam penertiban spanduk ini, pihaknya menerjunkan 10 personel Satpol PP. "Kami akan tetap komit untuk menertibkan spanduk di kawasan Kelapa Gading," tandasnya.
Belasan Spanduk Liar di Kelapa Gading Ditertibkan
Satgas Pol PP Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, tertibkan 18 spanduk tak berizin yang terpasang di Jalan Boulevard Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
17 jam yang lalu
Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta!
20 jam yang lalu