Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, tidak mungkin pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras dibayar secara cash atau tunai.
Pernyataannya tersebut membantah tudingan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut, Pemprov DKI membayar tunai pembelian lahan RS SUmber Waras dengan nominal sebesar Rp 755,69 miliar melalui jenis belanja uang persediaan.
"Saya kasih clue (petunjuk) begini saja deh, enggak ada bank manapun di Indonesia yang bisa sediakan Rp 700 miliar kontan? Kalau Rp 700 miliar dihitung pakai hitung mesin, itu butuh 13 sampai 14 hari nonstop menghitungnya," kata Ahok , Senin (18/4/2016).
Menurut Ahok, untuk meminta uang tunai sebanyak Rp755 miliar hanya akan bisa didapatkan dari Bank Indonesia. Selain itu, uang tunai sebanyak itu volumenya terbilang sangat besar, bahkan diperkirakan beratnya bisa mencapai 7,5 ton.
"Semua sudah jelas. Jadi tidak usah ngomong itu lagi ya," kata Ahok.
Polemik pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras pertama kali muncul dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (KPK) Jakarta atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta pada 2014. BPK menganggap prosedur pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras menyalahi aturan dan merugikan keuangan daerah sebesar Rp 191 miliar.
Atas dugaan itu, Ahok pernah diperiksa seharian oleh BPK RI pada 23 November 2015. Hasil audit investigasi itu diserahkan kepada KPK pada 7 Desember 2015. Beberapa hari lalu, KPK memanggil Ahok untuk dimintai keterangan. Ahok diperiksa selama 12 jam. Setelah diperiksa, Ahok menyebutkan BPK telah menyembunyikan kebenaran.
Sementara itu, Direktur Umum Rumah Sakit Sumber Waras Abraham Tedjanegara mengatakan pada Sabtu (16/4/2016), pembelian RS Sumber Waras tidak menyebabkan kerugian negara. Alasannya, Pemprov DKI membeli lahan rumah sakit tersebut sesuai nilai jual objek pajak (NJOP). Selain itu, Pemprov juga tidak membeli bangunan rumah sakit yang ditawarkan oleh oleh rumah sakit sebesar Rp25 miliar.
Penandatanganan akta pelepasan hak dari rumah sakit ke Pemprov DKI terjadi pada 17 Desember 2014. Total harga tanah yang dibeli Pemprov senilai Rp 755,69 miliar. Pembayarannya melalui transfer ke Bank DKI Jakarta Yayasan Sumber Waras.