Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUMBER WARAS GATE: BPK, Tak Ada Auditor Jadi Penyidik KPK

Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bachtiar Arif menegaskan, tidak ada auditor yang menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kaditama Revbang BPK Bahtiar Arif (tengah) memberikan keterangan pers bersama Staf Ahli Bidang Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara (kanan) dan Kaditama Binbangkum BPK Nizam Burhanuddin (kiri) terkait hasil pemeriksaan BPK atas pengadaan RS Sumber Waras di kantor BPK, Jakarta, Rabu (13/4)./Antara
Kaditama Revbang BPK Bahtiar Arif (tengah) memberikan keterangan pers bersama Staf Ahli Bidang Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara (kanan) dan Kaditama Binbangkum BPK Nizam Burhanuddin (kiri) terkait hasil pemeriksaan BPK atas pengadaan RS Sumber Waras di kantor BPK, Jakarta, Rabu (13/4)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bachtiar Arif menegaskan, tidak ada auditor yang menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikannya merespons komentar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menuding ada anggota BPK Provinsi DKI yang diduga berada di KPK pada Selasa (12/4/2016).

"Kami tegaskan tidak ada auditor di KPK. Baik BPK RI maupun BPKP DKI menjadi penyelidik di KPK," ujarnya saat konferensi pers di kantor BPK RI, Rabu (13/4/2016).

Dia menuturkan, jika terbukti ada auditor BPK yang ikut masuk dalam pemeriksaan KPK akan diberikan sanksi tegas.

Adapun, pertanyaan tersebut berkaitan dengan hak guna bangunan (HGB) Rumah Sakit Sumber Waras yang berakhir pada tahun 2015.

"Silakan adukan yang bersangkutan ke Mahkamah Kehormatan BPK. Ini soal kode etik. Auditor mana ada yang boleh ikut penyelidikan dan pemeriksaan," katanya.

Konflik BPK dan  Ahok bermula dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemprov DKI 2014. Terkait hasil LHP terhadap laporan keuangan Pemprov DKI, BPK merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta melakukan upaya pembatalan pembelian tanah RS Sumber Waras seluas 36.410 m2 dengan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).

Jika upaya pembatalan tersebut tidak dapat dilaksanakan a.l. supaya memulihkan indikasi kerugian daerah minimal Rp191,33 miliar atas selisih harga tanah dengan PT CKU.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper