Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta semua pihak yang keberatan dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemprov DKI periode 2014 silakan menempuh jalur sesuai perundang-undangan.
Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Keuangan Negara BPK RI Bachtiar Arif mengatakan, audit yang dilakukan BPK atas proses pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI pada 2014 sudah sesuai standar pedoman yang berlaku.
"Apabila ada pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemeriksaan BPK, silakan menempuh jalur sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya dalam konferensi pers di Kantor BPK RI, Rabu (13/4/2016).
Menurutnya, LHP atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014 sudah diserahkan ke DPRD DKI melalui sebuah sidang paripurna pada Juli 2015.
Dalam audit tersebut, BPK menyatakan, pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI tidak melalui proses yang memadai, sehingga berindikasi merugikan daerah senilai Rp 191,33 miliar.
"Untuk memperdalam kasus, kami juga lakukan audit investigasi. Namun, hasilnya tidak bisa dipublikasikan karena sudah domain KPK," ujarnya.
Penegasan dari BPK tersebut merupakan buntut dari tudingan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ahok menuduh audit yang dilakukan BPK tidak benar (ngaco). Selain itu, rekomendasi dari BPK terkait pembelian lahan RS Sumber Waras justru akan menambah kerugian negara.