Bisnis.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tursina Aftianti, menolak permohonan praperadilan dugaan penghentian penyelidikan kasus Rumah Sakit Sumber Waras oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut hakim, permohonan itu tak berdasar dan tak dapat dibuktikan pemohon, yakni Masyarakat Antikorupsi Indonesia.
"Maka petitum yang memohon termohon melanggar Undang-undang KPK dan KPK terkait dengan penghentian penyelidikan atas pembelian lahan dan melanjutkan pemeriksaan tahap berikutnya dengan sendirinya harus ditolak," kata hakim Tursina saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2016).
Hakim menyebut, lambatnya penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sumber Waras adalah bentuk kehati-hatian KPK.
"Berdasarkan bukti, keterangan pemohon, tindakan termohon merupakan sikap kehati-hatian karena berkas korupsi umumnya terorganisasi dan tidak dapat disamakan dengan penghentian," ujar Tursina.
Praperadilan Sumber Waras diajukan MAKI melalui koordinatornya, Boyamin Saiman, pada 11 Februari 2016. Alasannya, KPK dinilai telah menghentikan penyelidikan pembelian lahan RS Sumber Waras.
Permohonan praperadilan tersebut masuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan didaftarkan dengan nomor 17/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.
Walau menolak pokok permohonan, hakim menerima sebagian permohonan MAKI. Hakim menganggap MAKI punya kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan. Sebelumnya, KPK mempersoalkan legal standing MAKI.
"Menolak eksepsi termohon, menerima sebagian permohonan pemohon, dan membebankan biaya praperadilan kepada termohon sebesar nihil," tutur Tursina.
Praperadilan atas RS Sumber Waras sempat dikomentari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ahok mengatakan pengajuan praperadilan atas Sumber Waras dipaksakan.
Sesuai dengan undang-undang, praperadilan tidak bisa diajukan ketika kasus masih memasuki tahap penyelidikan. Ahok menduga ada pihak yang ingin memaksa KPK mengangkat kasus Sumber Waras ke tahap penyidikan.