Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUMBER WARAS GATE: Hakim Tolak Praperadilan

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tursina Aftianti, menolak permohonan praperadilan dugaan penghentian penyelidikan kasus Rumah Sakit Sumber Waras oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rumah Sakit Sumber Waras. /agungsovianto.blogspot.com
Rumah Sakit Sumber Waras. /agungsovianto.blogspot.com

Bisnis.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tursina Aftianti, menolak permohonan praperadilan dugaan penghentian penyelidikan kasus Rumah Sakit Sumber Waras oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut hakim, permohonan itu tak berdasar dan tak dapat dibuktikan pemohon, yakni Masyarakat Antikorupsi Indonesia.

"Maka petitum yang memohon termohon melanggar Undang-undang KPK dan KPK terkait dengan penghentian penyelidikan atas pembelian lahan dan melanjutkan pemeriksaan tahap berikutnya dengan sendirinya harus ditolak," kata hakim Tursina saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2016).

Hakim menyebut, lambatnya penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sumber Waras adalah bentuk kehati-hatian KPK.

"Berdasarkan bukti, keterangan pemohon, tindakan termohon merupakan sikap kehati-hatian karena berkas korupsi umumnya terorganisasi dan tidak dapat disamakan dengan penghentian," ujar Tursina.

Praperadilan Sumber Waras diajukan MAKI melalui koordinatornya, Boyamin Saiman, pada 11 Februari 2016. Alasannya, KPK dinilai telah menghentikan penyelidikan pembelian lahan RS Sumber Waras.

Permohonan praperadilan tersebut masuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan didaftarkan dengan nomor 17/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.

Walau menolak pokok permohonan, hakim menerima sebagian permohonan MAKI. Hakim menganggap MAKI punya kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan. Sebelumnya, KPK mempersoalkan legal standing MAKI.

"Menolak eksepsi termohon, menerima sebagian permohonan pemohon, dan membebankan biaya praperadilan kepada termohon sebesar nihil," tutur Tursina.

Praperadilan atas RS Sumber Waras sempat dikomentari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ahok mengatakan pengajuan praperadilan atas Sumber Waras dipaksakan.

Sesuai dengan undang-undang, praperadilan tidak bisa diajukan ketika kasus masih memasuki tahap penyelidikan. Ahok menduga ada pihak yang ingin memaksa KPK mengangkat kasus Sumber Waras ke tahap penyidikan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper