Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Sarman Simanjorang mengatakan penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) No 244/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame di DKI Jakarta akan berdampak pada para pekerja..
Salah satu esensi dari beleid tersebut adalah pelarangan pemasangan reklame komersil berjenis papan/billboard di jalan-jalan kendali ketat dan sedang di Ibu Kota.
"Pengusaha reklame harus mengganti billboard konvensional dengan videotron. Kami prediksi akan terjadi pemutusan hubungan kerja [PHK] secara masif," ujarnya, Rabu (30/3/2016).
Dia menuturkan PHK tersebut tak dapat dihindarkan karena pengusaha harus menginvestasikan modalnya untuk mengganti semua spesifikasi. Menurutnya, hal tersebut sulit direalisasikan karena biaya pembuatan videotron sangat mahal.
"Investasinya sampai miliaran. Uang dari mana? Pengusaha reklame ini rata-rata usaha kecil dan menengah. Kalau dihitung ada sekitar 80.000 orang yang menggantungkan nasib di bisnis ini. Mereka pasti akan kehilangan pekerjaan," jelasnya.
Sarman mengatakan total perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Media LuarGrha Indonesia (AMLI) saat ini berjumlah 350 perusahaan. Menurutnya, perusahaan yang sudah mampu membangun industri reklame digital alias videotron masih sangat sedikit.
"Total perusahaan yang mampu bangun videotron hanya 10%, sisanya masih konvensional. Kalau Ahok terapkan aturan ini ya sudah matilah semua," katanya.
Asosiasi pelaku industri reklame memprotes isi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No 244/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
Mengacu pada pasal 9 ayat (c) terkait pemasangan reklame di kawasan kendali ketat, penyelenggaraan reklame papan/billboard, neon box, atau neon sign, hanya menyajikan nama gedung, pengenal usaha, profesi dan identitas/logo, yang beraktivitas di bangunan tersebut.