Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat: 3 In 1 Sebaiknya Dihapus

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo menilai, bahwa kawasan three in one memang sudah sebaiknya dihapus sejak dulu, karena tidak memberi efek mengatasi kemacetan.
Joki 3 in 1 Sejumlah ibu bersama anaknya melambaikan tangan kepada pengendara di Kawasan Istiqlal, Jakarta/Antara
Joki 3 in 1 Sejumlah ibu bersama anaknya melambaikan tangan kepada pengendara di Kawasan Istiqlal, Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo menilai, bahwa kawasan three in one memang sudah sebaiknya dihapus sejak dulu, karena tidak memberi efek mengatasi kemacetan.

"Hapus saja, memang (kawasan 3 in 1) tidak ada gunanya," kata Agus saat dihubungi, Selasa (29/3/2016).

Kawasan 3 in 1 merupakan kebijakan untuk mengurangi kemacetan arus lalu lintas di jalan protokol. Di kawasan tersebut, kendaraan roda empat dilarang berpenumpang satu atau dua orang.

Menurut Agus, pada kawasan 3 in 1 justru menimbulkan kemacetan akibat mobil yang berhenti mencari joki.

"Itu juga menjadi ladang bagi oknum polantas. Kalau mobil berpelat RF* milik pejabat tidak disetop," ujar Agus.

Adanya kegiatan joki 3 in 1 menambah masalah baru berupa kasus eksploitasi anak.

"Bayi-bayi dibuat tidur sama para joki," katanya.

Agus mengatakan, dirinya telah lama menolak kawasan 3 in 1. Menurutnya, solusi kemacetan di Jakarta adalah dengan menyediakan transportasi umum yang terkoneksi.

"Kalau tidak ada solusi transportasi umum yang terkoneksi, masalah kemacetan tidak akan selesai," tutur Agus.

Tekait nasib joki, Agus menilai pemerintah berkewajiban memberi mereka pekerjaan.

"Mereka kan kebanyakan dari daerah, lebih baik bangun daerah," ujarnya.

Kawasan 3 in 1 berlaku setiap hari Senin hingga Jumat pada pukul 07.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dan pukul 16.30 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau lebih dikenal Ahok berencana akan menghapus kebijakan kawasan 3 in 1 karena dinilai tidak memberi pengaruh dalam mengurangi kemacetan arus lalu lintas di jalan protokol.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper